JAKARTA, Probusmedia — Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda meminta pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota KPU dan Bawaslu untuk ditunda terlebih dahulu menunggu revisi undang-undang pemilu (UU Pemilu) yang baru disahkan.
Hal ini karena revisi UU Pemilu yang tengah dibahas legislatif berpotensi mengubah komposisi keanggotaan kedua lembaga tersebut sekaligus memengaruhi mekanisme dan jadwal seleksi.
“Yang terpenting pengiriman nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR itu sebaiknya dilakukan setelah undang-undang baru disahkan,”
ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Politkus Partai Nasdem itu menjelaskan, pihaknya hingga kini belum berkomunikasi ataupun menerima penjelasan dari pemerintah mengenai rencana pembentukan pansel calon anggota KPU dan Bawaslu.
Kondisi itu terjadi karena DPR masih dalam masa reses dan Komisi II menghormati kewenangan pemerintah dalam membentuk pansel.
“Komisi II DPR sampai sekarang belum berkomunikasi, terlebih mendapat penjelasan dari pemerintah terkait dengan pembentukan panitia seleksi untuk calon anggota KPU dan Bawaslu Republik Indonesia,” kata Rifqinizamy.
Ia menyebut, terdapat dua skenario yang dapat ditempuh pemerintah dalam proses rekrutmen pimpinan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Skenario pertama, pemerintah membentuk pansel dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebelum undang-undang pemilu yang baru disahkan.
Skenario kedua, yang dinilai lebih aman, adalah membentuk pansel setelah undang-undang pemilu yang baru disahkan.
Dengan demikian, proses seleksi dapat mengacu pada aturan terbaru yang akan menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan Pemilu 2029.
Ia menambahkan, undang-undang baru juga akan menentukan ketentuan mengenai durasi tahapan dan mekanisme seleksi yang harus dijalankan pansel maupun DPR.
Karena itu, kepastian regulasi dinilai penting agar proses rekrutmen tidak mendahului ketentuan yang nantinya berlaku.
“Perdebatan soal waktu menjadi tidak relevan lagi karena di undang-undang baru kita belum tahu nanti berapa lama masa tahapan,” kata Rifqinizamy.
Rifqinizamy menegaskan, Komisi II DPR siap menjalankan kewenangannya untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu sesuai ketentuan undang-undang.








