JAKARTA, Probusmedia — Polemik ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berpeluang dibahas melalui dialog antarfraksi di DPR setelah PDI Perjuangan (PDIP) membuka ruang komunikasi. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut positif ajakan PDIP tersebut.
PKS menilai dialog menjadi bagian dari akuntabilitas publik sekaligus tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ajakan dialog bagus. Dan malah bagian dari akuntabilitas publik,”
kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat dihubungi Probusmedia, Senin (26/10/2026).
Menurut dia, ajakan dialog merupakan langkah positif dalam merespons polemik ijazah Gibran.
“Bagian dari tindak lanjut keputusan MK,” kata Mardani.
Mardani juga menegaskan komunikasi perlu terus dilakukan ketika ditanya mengenai kemungkinan PKS mengajak PDIP bertemu untuk membahas rencana tersebut.
Ia tidak menutup pentingnya komunikasi lanjutan antara kedua partai dalam menyikapi persoalan itu.
“Komunikasi harus dilanjutkan. (Pertemuan PKS dan PDIP) Akan dikabari,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya terbuka untuk berdialog mengenai ajakan PKS kepada fraksi-fraksi lain di DPR terkait polemik ijazah Gibran.
Hasto menyebut pembahasan tersebut perlu memperhatikan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
“Kami membuka ruang untuk dialog,”
kata Hasto di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Diketahui, MK tidak menerima gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak mengenai persyaratan pendidikan Gibran karena para pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen kelulusan dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA, tetapi tidak mendiskualifikasi Gibran karena telah dilantik sebagai wakil presiden.









