JAKARTA, Probusmedia — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap sejumlah kejahatan daring yang paling banyak diterima kementeriannya.
Meutya meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto segera menindak para pelaku yang meresahkan masyarakat.
Dia mengatakan kejahatan daring mencakup jual beli data, penipuan atau scam online, judi online (judol), pornografi, perundungan, misinformasi, hingga penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Laporan yang masuk pada kami tadi kami sampaikan kepada Pak Kapolri adalah maraknya jual beli data, kemudian juga penipuan scam online, judi online, pornografi, perundungan, misinformasi dan hoaks,” ujar Meutya di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Menurut Meutya, berbagai kejahatan digital tersebut tidak bisa ditangani Kemkomdigi.
Menurutnya, dibutuhkan sinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk memperkuat pencegahan sekaligus penindakan terhadap para pelaku.
Dia menuturkan selain kejahatan siber, terdapat gangguan akses internet yang masih dikeluhkan masyarakat di sejumlah daerah.
Meutya mengungkapkan salah satu penyebab gangguan tersebut adalah aksi kriminal berupa pemotongan kabel jaringan internet untuk kemudian diperjualbelikan kembali.
Dengan demikian, Meutya mendorong penegakan hukum terhadap pelaku pencurian kabel jaringan telekomunikasi, termasuk infrastruktur yang berkaitan dengan menara base transceiver station (BTS).
Menurutnya, pencurian infrastruktur jaringan dapat berdampak langsung terhadap layanan komunikasi dan akses internet masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Selain itu, Meutya mengapresiasi langkah Polri dalam mengungkap markas judi online dengan jaringan lokal maupun internasional di bawah kepemimpinan Kapolri.
Dia berharap kolaborasi Kemkomdigi dan Polri dapat semakin diperkuat sehingga mampu menekan angka perjudian online di Tanah Air.
“Kami meyakini sekali dengan kolaborasi yang akan kita giatkan lebih kuat lagi ke depan, maka kita dapat menekan angka judi online di Tanah Air,” kata Meutya.
Dia menambahkan penipuan online juga menjadi salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat dan membutuhkan penanganan serius dari kedua lembaga.
“Ini juga salah satu masukan yang amat besar kita terima dari masyarakat, ditambah dengan tadi, penipuan online,” tuturnya.







