JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB) Rustian, Selasa (27/10/2026). Rustian bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) atau dana darurat bencana.
“Benar, hari ini Selasa (27/10/2026), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB dan beberapa saksi lainnya, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di lingkungan BNPB,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi menyebut pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Rustian sudah tiba di Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Saksi RST sudah tiba di gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi.
Selain Rustian, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, diantaranya ialah Tenaga Ahli BNPB, Denny Herman; Tenaga Ahli BNPB sekaligus Purnawirawan TNI, Agus Marsanto; Tenaga Ahli BNPB, Jahidin Cilo; Kepala Biro Perencanaan BNPB Andria Yuferrizal; Kepala Biro SDM BNPB, Yahya Djunaid; Kepala Biro Keuangan BNPB, Pambudi Suroyo Jati; dan ASN di BNPB, Firman Hairu Yusup.
Rustian menjadi salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi di BNPB. Namun, dia berhasil bebas karena belum terbukti melakukan dugaan korupsi ketika penyidik melakukan gelar perkara dalam kurun waktu 1×24 jam.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu ialah Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB, Bima Setiawan; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit. Kemudian, Syifa dan Gerry selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bima Setiawan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard Erlangga.
Adapun terhadap Gery Prasetiawan selaku penerima, penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.









