JAKARTA, Probusmedia — Komisi III DPR membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ditunjuk memimpin panja tersebut, dengan anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra sebagai wakil ketua.
Habiburokhman menjelaskan, pembentukan panja disepakati dalam rapat internal yang dihadiri pimpinan Komisi III DPR dan para kepala kelompok fraksi (Kapoksi).
“Menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,”
kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Setelah membentuk Panja, Komisi III DPR RI juga memutuskan mempercepat agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menghimpun masukan terkait RUU Perampasan Aset.
Rapat yang semula dijadwalkan pada masa sidang November 2026 itu akan dimulai pada masa reses yang sedang berlangsung.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, RDPU akan melibatkan 20 elemen masyarakat yang terdiri atas organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan.
Komisi III DPR juga membuka kesempatan bagi pihak yang tidak dapat menghadiri rapat secara langsung untuk menyampaikan masukan tertulis.
“Kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” katanya.
Komisi III DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset rampung paling lambat 15 Desember 2026.
Target tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua DPR Puan Maharani yang sebelumnya menyebut rancangan undang-undang itu ditargetkan selesai pada tanggal yang sama.
“Insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” kata Puan seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).









