JAKARTA, Probusmedia — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan partainya membuka ruang dialog terkait ajakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada fraksi-fraksi lain di DPR untuk menindaklanjuti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hasto mengatakan pembahasan persoalan tersebut perlu memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
“Kami membuka ruang untuk dialog,” kata Hasto di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Dia menilai putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 menjadi bagian penting dalam pembahasan persoalan persyaratan pencalonan Gibran.
Hasto menyampaikan pandangannya bahwa putusan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Menurut Hasto, persoalan itu tidak hanya menyangkut etik, tetapi juga berkaitan dengan aspek hukum dan penggunaan kekuasaan.
Selain persoalan batas usia, Hasto turut menyoroti persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Dia mempertanyakan pemenuhan syarat ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat dalam polemik yang menyeret nama Gibran.
Hasto menyebut persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek etika, moral, dan keteladanan seorang pejabat negara di hadapan publik.
Selain itu, Hasto mengatakan PDIP juga mendengarkan masukan dari sejumlah guru besar yang menyampaikan pandangan kritis mengenai persoalan tersebut.
Menurut dia, polemik itu turut menjadi tantangan bagi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“PDI Perjuangan juga mendengarkan masukan-masukan dari para guru besar yang juga sudah menyatakan sikapnya tentang pelanggaran etika yang sangat serius yang justru menjadi beban dari kepemimpinan Presiden Prabowo,” ujar Hasto.
Dia menilai suara masyarakat, kalangan akademisi, dan pihak-pihak yang memperjuangkan kebenaran perlu menjadi pertimbangan dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Hasto juga menyinggung pentingnya etika dalam kepemimpinan.
Menurut dia, persoalan etika dapat memengaruhi legitimasi seorang pemimpin di mata masyarakat.
“Ketika etika dilanggar, maka delegitimasi dari pemimpin itu sudah tidak lagi dimiliki di hadapan seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.
Hasto berharap, dialog dan tindak lanjut terhadap persoalan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat etika dalam penyelenggaraan negara.







