JAKARTA, Probusmedia — Sekretaris Jenderal PDI-P (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Hasto menilai putusan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan supremasi hukum dan memastikan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“Sehingga kami mendukung sepenuhnya bagian dari keputusan Mahkamah Konstitusi ini. Ini bagian dari supremasi hukum yang menempatkan setiap warga negara memiliki suatu kedudukan yang sama di mata hukum,” kata Hasto di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Menurut dia, peradilan sipil penting diterapkan terhadap pelanggaran yang dilakukan aparatur negara, termasuk anggota TNI.
Hasto mengatakan, dalam pertemuan dengan masyarakat sipil, PDIP menerima aspirasi mengenai kekhawatiran atas banyaknya jabatan sipil yang diisi oleh orang-orang dari unsur TNI dan Polri.
Dia menegaskan pengisian jabatan harus mengutamakan kapasitas dan memenuhi prinsip meritokrasi.
Sementara itu, dia menururkan penegakan hukum terhadap aparatur negara juga harus menjamin kesetaraan di hadapan hukum.
“Bagi PDI Perjuangan, yang penting adalah kapasitas di dalam mengisi jabatan dan memenuhi syarat-syarat meritokrasi,” ujarnya.
MK Minta UU Peradilan Militer Direvisi
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Mahkamah menilai, perubahan undang-undang tersebut perlu memuat aturan yang jelas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, serta batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum terhadap tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.
Revisi juga perlu mengatur penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.
Dengan demikian, putusan MK tersebut mengharuskan pembentuk undang-undang atau DPR melakukan perubahan dalam tenggat yang telah ditetapkan.
Pengaturan mengenai kewenangan peradilan militer dan peradilan umum menjadi salah satu substansi penting yang harus diperjelas dalam revisi tersebut.







