JAKARTA, Probusmedia — Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Polri mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara transparan setelah menetapkan 20 korporasi, termasuk empat investor asing, sebagai tersangka.
Ia menyebut, penegakan hukum harus berjalan tegas dan adil tanpa mengabaikan nasib masyarakat yang terdampak bencana tersebut.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengingatkan kalau karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membawa dampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Dampak tersebut mencakup gangguan kesehatan, penurunan pendapatan, terganggunya kegiatan pendidikan, hingga persoalan sosial.
“Proses penanganan karhutla saat ini bukan hanya tentang pemadaman dan pemulihan saja, tetapi juga tentang ketegasan negara terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana karhutla,” kata Puan di Jakarta yang dikutip, Sabtu (31/10/2026).
Menurut dia, kepolisian harus memastikan proses penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla berlangsung secara adil.
Kepentingan masyarakat yang menjadi korban juga harus menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.
Ia menjelaskan, keluarga terdampak masih membutuhkan jaminan bahwa bantuan dan pendampingan pemerintah tetap tersedia hingga kondisi kehidupan mereka kembali aman.
Dia meminta pemerintah pusat dan daerah terus memberikan perhatian kepada warga selama proses hukum berlangsung.
Sebab, kebutuhan masyarakat harus tetap dipenuhi meskipun penanganan perkara memiliki tahapan dan mekanisme tersendiri.
“Penanganan perkara memiliki tahapan tersendiri, sedangkan kebutuhan warga untuk berobat, belajar, dan bekerja memerlukan respons sesuai keadaan yang mereka hadapi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi keluarga yang harus menghadapi berbagai persoalan sekaligus akibat karhutla. Terlebih, sebagian warga mengalami penurunan penghasilan ketika pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan hidup justru meningkat.
Selain itu, Puan meminta pemerintah memperhitungkan dampak ekonomi apabila keputusan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat memengaruhi aktivitas usaha di daerah.
Perlindungan terhadap pekerja dan pelaku usaha kecil perlu disiapkan tanpa mengurangi ketegasan penegakan hukum.
Pemerintah, lanjutnya, harus mengantisipasi kemungkinan dampak terhadap mata pencaharian masyarakat sesuai kewenangannya. Di sisi lain, pihak yang terbukti bertanggung jawab tetap harus memenuhi kewajiban berdasarkan ketentuan hukum.
“Tujuan bersama kita adalah memberi masyarakat kesempatan hidup yang lebih aman,” ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla di sejumlah wilayah Indonesia hingga Oktober 2026. Penetapan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai daerah.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Investigasi Kejahatan Ilmiah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/10).







