JAKARTA, Probusmedia — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan dan sejumlah indikator dugaan pelanggaran yang ditemukan kepolisian di berbagai wilayah Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, indikator tersebut antara lain kebakaran yang berulang di wilayah perusahaan, sumber api yang berasal dari dalam area konsesi, serta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang tidak memadai.
Selain itu, dia menyebut luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare juga menjadi salah satu pertimbangan dalam mengusulkan pencabutan izin perusahaan.
“Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penanganan perkara karhutla oleh jajaran kepolisian di berbagai wilayah di Indonesia,” kata Asep, Kamis (29/10/2026).
Dalam penanganan kasus karhutla, Bareskrim Polri mencatat 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi.
Total luas lahan terbakar dalam perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare.
Dari penanganan perkara itu, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Asep menyebut Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan jumlah penanganan perkara karhutla yang melibatkan korporasi terbanyak.
Polda Kalimantan Barat tercatat menangani 33 laporan terkait karhutla korporasi berdasarkan data yang dipaparkan Bareskrim Polri.
Selain menyelidiki keterlibatan korporasi, kepolisian juga menangani perkara karhutla yang melibatkan pelaku perseorangan.
Secara nasional, polisi mencatat 287 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan individu.
Dalam perkara tersebut, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Asep menegaskan, penegakan hukum terhadap perkara karhutla dilakukan berdasarkan alat bukti melalui pendekatan scientific crime investigation dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, penyidikan terhadap korporasi masih berjalan.
Oleh karena itu, jumlah tersangka berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Asep mengatakan, rekomendasi pencabutan izin merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran karhutla, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Namun, keputusan pencabutan izin tetap berada pada instansi yang berwenang.
“Adapun keputusan pencabutan izin tetap bergantung pada proses dan kewenangan instansi terkait,” kata Asep.







