JAKARTA, Probusmedia — Bareskrim Polri menyelidiki sumber pendanaan 97 korporasi yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan diketahui menggunakan penanaman modal asing (PMA).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, perusahaan bermodal asing itu berasal dari enam negara, yakni Malaysia, Singapura, Inggris, China, Jepang, dan Korea Selatan.
“Dari 97 korporasi tersebut, terdapat 22 korporasi dengan penanaman modal asing, dari negara Malaysia 8 perusahaan, Singapura 9 perusahaan, Inggris 2 perusahaan, China 1 perusahaan, Jepang 1 perusahaan, Korea Selatan 1 perusahaan. Kemudian 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri,” kata Asep dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan data tersebut, Singapura menjadi negara dengan jumlah perusahaan terbanyak yang sedang diselidiki, yakni sembilan perusahaan. Malaysia menyusul dengan delapan perusahaan.
Perusahaan PMA asal Singapura meliputi PT FI, PT HKI, PT GMP, PT KAL, PT MKS, PT LS, PT AI, PT SAM, dan PT AUS.
Sementara itu, Malaysia terdiri atas PT RKA, PT BCAP, PT TAL, PT BAL, PT SNP, PT MJSP, PT UAI, dan PT GAL.
Dua perusahaan asal Inggris yang masuk dalam penyelidikan adalah PT RKP dan PT SYP.
Adapun perusahaan asal China adalah PT MPS, Jepang PT MTI, dan Korea Selatan PT API.
Komjen Asep mengatakan dalam perkembangan penyidikan, penyidik menyimpulkan dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla, empat di antaranya merupakan perusahaan bermodal asing yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Asep merinci, keempat perusahaan tersebut adalah PT HKI asal Singapura dengan luas lahan terbakar 987 hektare, PT RKA asal Malaysia seluas 2.157 hektare, PT API asal Korea Selatan seluas 351 hektare, dan PT AI asal Singapura seluas 421 hektare.
Berdasarkan data Bareskrim, total luas lahan terbakar yang dikaitkan dengan keempat perusahaan tersebut mencapai 3.916 hektare.
“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” ujar Asep.
Bareskrim masih menyelidiki sumber pendanaan 97 korporasi tersebut sebagai bagian dari penanganan kasus karhutla.
Dari total 104 laporan polisi terkait korporasi, lahan yang terbakar tercatat mencapai 29.168,78 hektare.
Korporasi yang terlibat dalam perkara ini terancam dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana terkait pencemaran atau perusakan lingkungan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian, serta pembakaran lahan.
Ancaman pidana dan denda bergantung pada pasal yang terbukti dilanggar dan akibat yang ditimbulkan.
Dalam perkara karhutla, penanganan terhadap korporasi menjadi penting karena dugaan tindak pidana tidak selalu berhenti pada individu yang berada di lapangan.







