JAKARTA, Probusmedia — Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) mulai memasuki pembahasan serius. Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu DPR menggelar serangkaian rapat konsinyering bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP selama masa reses untuk mengidentifikasi berbagai persoalan dalam regulasi pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan, setiap lembaga telah menyampaikan naskah akademik yang memuat sejumlah persoalan terkait penyelenggaraan pemilu.
Salah satu persoalan yang mengemuka adalah benturan regulasi sehingga diperlukan penyelarasan dengan sejumlah undang-undang lainnya.
“Tubrukan aturan, harus ada sinkronisasi antara UU yang ada, misal UU Perlindungan Data, UU KUHP yang baru, UU Perkawinan, Penanganan Pelanggaran oleh Gakumdu, Pengawasan Kontak AI dan Deepfakes , penguatan DKPP. Dan masih banyak lagi,” ujar dia saat dihubungi, Jumat (30/10/2026).
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, pertemuan tersebut bertujuan menggali kendala yang dihadapi masing-masing lembaga penyelenggara pemilu.
Masukan itu diperlukan untuk mengetahui bagian mana dari aturan yang perlu diperbaiki.
“Kita selama reses ada beberapa kali konsinyering dengan Bawaslu, DKPP dan KPU mendengar kan permasalahan mereka. Karena kita mau tau dari sudut mana kelemahan aturan yang ada bagi mereka,” kata Dede
Selain penyelarasan regulasi, materi yang disampaikan juga mencakup pengawasan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan teknologi deepfake dalam pemilu.
Lalu, penguatan peran DKPP turut menjadi salah satu persoalan yang masuk dalam pembahasan awal Panja RUU Pemilu.
Meski demikian, Dede memastikan pembahasan mengenai persoalan teknis pelaksanaan pemilu belum dilakukan secara mendalam.
Menurut dia, panja masih perlu menghimpun seluruh masukan sebelum masuk ke pembahasan substansi yang lebih besar.
“Belum, kita harus paham semua masalah sebelum memutuskan yang besar besar. Karena kaitannya dengan jalannya tahapan. Sabar dulu saja sampai panja berjalan maksimal,” ujar dia.
Diketahui, penyusunan RUU Pemilu diarahkan untuk membahas lima isu strategis yang berkaitan dengan penyempurnaan sistem demokrasi di Indonesia.
Kelima isu tersebut meliputi sistem keterwakilan, mekanisme pemilu, persyaratan calon presiden dan wakil presiden, digitalisasi pemilu, serta penguatan lembaga penyelenggara pemilu.
Pembahasan berbagai isu tersebut akan menjadi bagian dari upaya menyusun regulasi pemilu yang lebih terintegrasi.
Namun, pendalaman setiap materi masih menunggu proses pembahasan Panja berjalan lebih lanjut.







