JAKARTA, Probusmedia — Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) turut mengungkapkan hasil tinjauan dampak HAM terhadap tata kelola penyelenggaraan program makan bergizi gratis (MBG).
Komnas HAM menemukan bahwa tata kelola penyelenggaraan MBG minim transparansi hingga mengabaikan kualitas dan keamanan pangan menimbulkan risiko pelanggaran HAM.
“Tata kelola yang sentralistik, minim transparansi, lemah perlindungan pekerja, serta mengabaikan kualitas dan keamanan pangan menimbulkan risiko pelanggaran HAM termasuk kasus keracunan berulang dan indikasi korupsi,” ujar Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Uli menyebut tidak ada alokasi anggaran yang sejalan dengan efektifitas distribusi terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi, populasi B3.
Kemudian, pelaksanaan tata kelola MBG yang universal berisiko tidak tepat sasaran. Sementara, perlindungan hak untuk tenaga kerja belum optimal.
“Fokus pada capaian kuantitas mengabaikan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban, serta penegakan hukum atas insiden keracunan,” kata Uli.
Peninjauan dampak HAM terhadap tata kelola penyelenggaraan program makan bergizi gratis (MBG) ini menggunakan pendekatan kepustakaan dengan dokumen hukum, literatur, instrumen HAM resmi, dan juga kajian lapangan.
Kemudian, kajian tersebut dilakukan di wilayah Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara. Daerah tersebut ditinjau karena terdapat stunting yang cukup tinggi.
Uli menyebut analisis ini menggunakan standar dan norma pengaturan tentang hak atas pangan dan hak atas kesehatan yang layak.
“Kemudian untuk pengumpulan data, diskusi kelompok terpimpin atau FGD dan wawancara mendalam dengan kementerian atau lembaga terkait, BGN, Kemenkes, BPOM, Kemendagri, dan lain-lain,” kata dia.





