JAKARTA, Probusmedia — Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhi hukuman PT Insight Investments Management (IIM) membayar uang pengganti sejumlah Rp41.224.893.435 (Rp41 miliar) terkait perkara pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
Sebagian uangnya sudah disetorkan kepada rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Hakim mengatakan bahwa PT IIM secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp41.224.893.435 dikurangi dengan mk uang milik Terdakwa yang telah dipindahbukukan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi dan dalam putusan ini dirampas untuk negara sejumlah Rp8.110.668.796,18,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang.
“Sehingga uang pengganti yang masih harus dibayar Terdakwa adalah sejumlah Rp33.114.224.638,82, yang dibulatkan ke bawah menjadi Rp33.114.224.638,” lanjutnya.
Hakim menyebut bahwa uang pengganti tersebut paling lambat mesti dibayarkan 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, yang atas alasan kuat dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
Ketika PT IIM tak sanggup untuk membayarkannya, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan terhadap Terdakwa selaku korporasi tidak dijatuhkan pidana penjara pengganti.
Kemudian, hakim juga menjatuhkan uang denda kepada PT IIM sebanyak Rp650 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, yang atas alasan yang kuat dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan, maka harta kekayaan Terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk pembayaran denda tersebut.
“Dan dalam hal harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda tersebut, Terdakwa dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian kegiatan usaha korporasi yaitu kegiatan Terdakwa selaku penasihat investasi yang berakhir pada saat pidana denda dilunasi dan paling lama 1 (satu) tahun,” kata hakim.
Selanjutnya, hakim anggota Sunoto mejelaskan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.
Sunoto menyebut, perihal memberatkannya yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa juga dianggap telah merugikan dana peserta program tabungan hari tua yang merupakan jaminan hari tua bagi ASN.
Sunoto mengatakan perbuatan terdakwa berlangsung dalam kurun waktu yang lama dan dilaksanakan melalui skema yang terencana. Terdakwa selaku manajer investasi tidak menjalankan kewajiban profesionalisme dan kehati-hatian yang melekat pada izinnya.
Sedangkan, kata Sunoto, perihal meringankan terdakwa yakni pengurusnya mengakui perbuatannya, menyesali, dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Terdakwa juga disebut turut memulihkan kerugian negara melalui pemindahbukuan uang dari rekening-rekeningnya sendiri ke rekening penampungan KPK sebelum perkara ini diputus.
Selanjutnya, terdakwa telah membenahi perangkat tata kelola dan kepatuhannya, belum pernah dijatuhi pidana, serta masih mempekerjakan sejumlah karyawan dan melayani nasabah yang tidak terlibat dalam tindak pidana.





