JAKARTA, Probusmedia – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus mengganas di sejumlah wilayah Indonesia, terutama Kalimantan, memantik desakan agar negara tetangga tidak sekadar mengeluhkan dampaknya.





Penulis
Fadel Prayoga
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus mengganas di sejumlah wilayah Indonesia, terutama Kalimantan, memantik desakan agar negara tetangga tidak sekadar mengeluhkan dampaknya.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang meminta Malaysia dan Singapura ikut terlibat dalam upaya pencegahan karhutla, terutama karena terdapat perusahaan dan individu dari kedua negara yang memiliki lahan atau perkebunan di Indonesia.
Politikus PKB itu menilai pemerintah perlu menjelaskan kepada Malaysia dan Singapura bahwa penanganan karhutla di Indonesia bukan perkara mudah karena wilayah yang harus ditangani sangat luas.
Sebab, upaya pencegahan seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, termasuk bagi pihak asing yang memiliki aktivitas perkebunan di Indonesia.
“Tapi perlu juga disadarkan bahwa Malaysia, Singapura juga punya punya kebun juga di Indonesia. Ya jangan memprotes, tapi ikut dong pencegahan, dia buka sawit juga di sini, baik perusahaan maupun orang perorang,”
kata Marwan di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Marwan bahkan menilai negara tetangga memiliki kontribusi terhadap munculnya persoalan karhutla di Indonesia.
Karena itu, dia meminta kritik dari Malaysia dan Singapura tidak berhenti pada protes, tetapi diikuti keterlibatan nyata dalam pencegahan kebakaran.
“Jadi jangan asal protes dong, nah itu kira-kira. Justru menurut kita ya mereka punya peran juga dalam munculnya kebakaran hutan ini, gitu. Ya dari sisi kenegaraan kita boleh minta maaf, butuh bantuan, tapi dari sisi perilaku di lapangan mereka juga kurang punya peran di situ,” katanya.
Di sisi lain, Marwan menyebut ancaman karhutla memang cenderung meningkat ketika musim kemarau berlangsung.
Kondisi tersebut semestinya diantisipasi sejak awal oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui langkah mitigasi dan pencegahan yang lebih terukur.
Dia juga mendorong revisi Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana agar BNPB memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam menangani potensi bencana hingga ke daerah.
Menurut Marwan, penguatan kelembagaan diperlukan agar upaya pencegahan tidak hanya dilakukan ketika bencana sudah terjadi.
Oleh sebab itu, upaya mitigasi, deteksi dini, dan pencegahan harus dilakukan sejak potensi bencana mulai teridentifikasi.
“Ini sejalan dengan pemahaman Komisi VIII bahwa penanganan bencana ini memang harus ditangani terus-menerus. Karena itu, sudah lama kita mengusulkan revisi Undang-Undang Kebencanaan, Undang-Undang BNPB, karena di mana-mana ada bencana,” kata Marwan.
Marwan menambahkan pemerintah sebenarnya telah mengetahui potensi karhutla sejak memasuki musim kemarau panjang.
Karena itu, langkah antisipasi seharusnya dapat dilakukan lebih awal, bukan menunggu kondisi memburuk hingga masyarakat menjadi korban.
“Nah, kemampuan menangani ini sebetulnya ada yang bisa diantisipasi. Kan sudah lama disebutkan akan musim kemarau, sudah panjang, tahu akan panjang musim kemaraunya. Antisipasinya apa? Nah, ini yang perlu kita perkuat tugas yang dibebankan ke instansi yang namanya BNPB,” ujarnya.