JAKARTA, Probusmedia — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membebastugaskan guru seni dan budaya di SMKN 27 Jakarta yang diduga menjadi pelecehan seksual terhadap siswa.
Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan telah memberhentikan status mengajar guru tersebut per hari ini. Pemberhentian dilakukan selama proses pemeriksaan atas laporan tersebut berlangsung.
“Jadi guru itu sejak hari ini juga sudah tidak di sekolah lagi, sudah dibebastugaskan sebagai pengajar dulu di sekolah,”
kata Nahdiana dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Nahdiana mengatakan guru tersebut berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Disdik DKI, lanjutnya, kini membentuk tim terpadu untuk mendalami laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Tim tersebut meliputi unsur Dinas Pendidikan, kepegawaian, hukum, hinga Inspektorat.
Pendalaman dilakukan untuk mengukur tingkat kesalahan sebelum menjatuhi sanksi terhadap guru yang bersangkutan.
“Untuk pemecatan dan lain-lain penjatuhan proses sanksi itu kami makanya membentuk tim,” ujarnya.
Ia juga menilai pihaknya masih menelusuri informasi mengenai penanganan laporan tersebut di tingkat sekolah.
“Kepala sekolah juga sama saya, sama kami sedang dalam proses juga penelusuran sejauh mana kasus ini. Jadi paralel kami lakukan,” kata Nahdiana.
Beri Pendampingan
Di sisi lain, Nahdiana berkomitmen memberikan pendampingan untuk memulihkan kesehatan psikologis siswa yang diduga menjadi korban pelecehan.
“Kami akan kerja sama tentunya untuk pendampingan siswa-siswi tadi, jangan sampai ada tadi psikis dan lain-lain. Ini akan kami dampingi,” ujarnya.
Ia memastikan Disdik DKI mengambil langkah hukum sebagai bentuk ketegasan terhadap tindakan pelecehan yang mencederai marwah pendidikan.
“Secara hukum ini akan bermasalah dan lain-lain, kami akan patuh pada proses hukum,” kata Nahdiana.








