JAKARTA, Probusmedia — Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Bambang menyoroti bagian putusan yang menyebut MK tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen kelulusan Gibran dari jenjang pendidikan menengah atas.
Menurut Bambang, putusan MK tidak menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah, melainkan menyebut bukti tersebut belum ditemukan.
Ia menilai terdapat perbedaan makna antara pernyataan dokumen tidak ada dengan dokumen yang belum ditemukan.
“Putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan,” kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Bambang mengatakan pemerintah masih mencermati perkembangan setelah putusan MK tersebut dibacakan.
Menurut dia, dinamika mengenai putusan tersebut masih berkembang sehingga pemerintah memilih menunggu situasi dalam beberapa hari ke depan.
“Ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya,” katanya.
Meski demikian, Bambang menilai putusan MK tersebut belum berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Saat ditanya mengenai respons Presiden Prabowo Subianto atas putusan tersebut, Bambang mengaku belum mengetahuinya.
Bambang mengatakan dirinya belum bertemu dengan Presiden dalam beberapa waktu terakhir.
Ia menyebut kesibukannya dengan sejumlah agenda legislasi di parlemen membuat dirinya belum mengetahui secara langsung sikap Presiden terkait putusan tersebut.
“Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau,” katanya.
MK sebelumnya menggelar sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum pemohon.
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah purnawirawan TNI dan warga negara.
Para pemohon meminta MK menangani persoalan terkait pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024, termasuk isu pemenuhan syarat pendidikan.





