JAKARTA, Probusmedia — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebaiknya mengundurkan diri jika benar-benar konsisten dengan sikapnya yang selama ini mengaku taat terhadap hukum.
Penulis
Fadel PrayogaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebaiknya mengundurkan diri jika benar-benar konsisten dengan sikapnya yang selama ini mengaku taat terhadap hukum.
Pernyataan itu disampaikan Komarudin setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap persoalan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Komarudin mengatakan putusan MK juga menyoroti proses kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menangani tahapan pencalonan tersebut.
“Kalau Pak Gibran merasa dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” ujar Komarudin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Komarudin menilai persoalan itu tidak bisa dibiarkan begitu saja karena proses penyelenggaraan pemilu telah menghabiskan anggaran besar dan waktu yang panjang.
“Masa anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang. Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu,” kata Komarudin.
Menurut Komarudin, pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut harus memberikan pertanggungjawaban.
Dia mengatakan evaluasi tidak cukup hanya dilakukan secara administratif karena persoalan tersebut berkaitan dengan etika penyelenggara negara.
Terkait komisioner KPU yang terlibat dalam proses tersebut, Komarudin menilai mereka sebaiknya tidak kembali mengikuti proses seleksi untuk periode berikutnya.
Menurutnya, keputusan tersebut dapat menjadi bentuk tanggung jawab moral atas persoalan yang telah terjadi.
“Ya sebaiknya tidak bisa masuk lagi itu, ini kan mau proses baru,” ujarnya.
Komarudin menegaskan persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan Gibran. Sebab, isu tersebut menyangkut persoalan moral dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Jadi kalau secara moral lah, mereka jangan maju lagi lah. Karena ini bukan urusan Gibran ya, saya tidak ada urusan soal Gibran. Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara. Etik dan moral,” kata Komarudin.
Komarudin menyebut apabila Gibran tidak mengundurkan diri, DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangannya.
Dia menyatakan putusan MK telah menjelaskan adanya persoalan dalam proses yang dinilai telah melewati batas waktu.
“Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain,” ujarnya.
Menurut Komarudin, DPR perlu mengambil langkah apabila ingin menjaga harkat dan martabat lembaga negara serta etika dalam kehidupan berbangsa.
Dia menilai tindak lanjut terhadap putusan MK harus dilakukan secara tegas dan tidak berhenti pada perdebatan publik.
“Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” katanya.
Mengenai kemungkinan Komisi II DPR memanggil KPU dan Bawaslu untuk melakukan evaluasi, Komarudin mengatakan hal tersebut akan dibahas melalui mekanisme yang ada.
Dia menilai evaluasi terhadap penyelenggara pemilu merupakan bagian dari proses yang perlu dilakukan setelah muncul persoalan.
“Ah, itu nanti. Itu nanti kan ada proses evaluasilah itu,” ujarnya.
Komarudin juga menyoroti pernyataan yang seolah melempar tanggung jawab antara KPU dan Komisi II DPR terkait penyusunan aturan pemilu.
Dia mempertanyakan pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas aturan teknis yang digunakan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Yang bikin peraturan itu siapa? Yang mengalami bikin tutup kemarin itu, alat jasa dikecualikan dari luar negeri segala, itu kan KPU yang buat,” kata Komarudin.