JAKARTA, Probusmedia — Polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 kembali menyeret nama komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke ranah evaluasi.
Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun meminta komisioner KPU yang terlibat dalam proses tersebut tidak kembali dipilih untuk periode 2027-2032.
Komarudin menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses politik, tetapi juga menyentuh aspek etika dan moral penyelenggara negara.
Karena itu, dia berpandangan komisioner yang terlibat dalam proses pencalonan Gibran sebaiknya tidak kembali mengikuti seleksi.
“Ya sebaiknya tidak bisa masuk lagi itu. Kalau besok, ini kan mau proses baru (anggota KPU periode 2027-2032),” kata Komarudin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut dia, keputusan untuk tidak kembali mencalonkan diri perlu dilihat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
Dia menegaskan sikap tersebut tidak ditujukan secara khusus kepada Gibran maupun didasari kepentingan politik terhadap Wakil Presiden tersebut.
“Jadi, kalau secara moral-lah, mereka jangan maju lagi-lah. Karena ini bukan urusan Gibran ya, saya tidak ada urusan soal Gibran. Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara. Etik dan moral,” ujarnya.
Komarudin juga menyoroti kinerja KPU yang menjadi bagian dari persoalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mempertanyakan pihak yang harus bertanggung jawab atas proses penyelenggaraan pemilu yang kemudian menjadi sorotan dalam proses hukum tersebut.
“Masa anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang. Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu,” ujarnya.
Komarudin kemudian menegaskan pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut harus memberikan pertanggungjawaban.
“Jadi mau bilang salah, ya siapa? Mereka yang harus bertanggung jawab,” ujar dia.
MK sebelumnya menggelar sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum pemohon.
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah purnawirawan TNI dan warga negara.
Para pemohon meminta MK menangani persoalan terkait pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024, termasuk isu pemenuhan syarat pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.





