JAKARTA, Probusmedia – Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rano Alfath menyatakan, penangkapan MR alias Bos Gendut, buronan kasus narkotika di Kampung Bahari, Jakarta Utara, tak boleh berhenti pada keberhasilan menangkap satu pelaku dan menyita aset senilai Rp39,9 miliar.
Rano meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadikan penangkapan Bos Gendut sebagai pintu masuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkotika hingga ke pengendali dan aliran dananya.
Rano mengapresiasi langkah BNN yang berhasil menangkap MR sekaligus mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika.
Menurut dia, penindakan harus dilanjutkan dengan mengungkap pihak-pihak yang memasok narkotika, mengendalikan jaringan, menjalankan distribusi, hingga menyembunyikan hasil kejahatan.
“Kami mengapresiasi keberhasilan BNN menangkap bos narkoba dan menyita aset senilai Rp39,9 miliar. Tetapi pekerjaan tidak boleh berhenti pada penangkapan satu orang. BNN harus membongkar siapa saja yang berada di belakangnya, dari pemasok, pengendali jaringan, kurir, hingga pihak-pihak yang menikmati dan menyamarkan hasil kejahatan,” ujar Rano di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Rano menilai pengungkapan perkara narkotika harus dilakukan secara menyeluruh karena perdagangan narkoba merupakan kejahatan terorganisasi yang melibatkan jaringan, modal, distribusi, serta pencucian uang.
Karena itu, penangkapan seorang bandar harus dimanfaatkan untuk mengurai struktur jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dari berbagai daerah maupun negara.
“Kalau hanya menangkap satu bos kemudian kasus berhenti, jaringan di bawahnya bisa kembali bergerak dengan pemain baru. Yang harus diputus adalah ekosistem bisnisnya. Siapa pemasoknya, siapa distributornya, siapa yang menjadi pengendali keuangan, dan ke mana aliran uangnya harus ditelusuri,” ujarnya.
Politikus PKB itu juga mendorong penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum di dalam negeri dengan lembaga penegak hukum dari negara lain.
Menurut Rano, karakter jaringan narkotika yang beroperasi lintas wilayah dan negara membuat pemberantasan tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan di dalam negeri.
“Jaringan narkoba tidak bekerja sendirian dan tidak mengenal batas negara. Karena itu, aparat kita juga harus bergerak melampaui batas wilayah. Kalau ditemukan keterkaitan dengan jaringan internasional, bongkar sampai ke pemasok dan pengendalinya,” kata Rano.
Sebelumnya, MR alias Bos Gendut ditetapkan sebagai buronan dalam perkara kepemilikan sabu seberat 98 kilogram yang diungkap BNN pada November 2025.
Dalam pengembangan perkara tersebut, BNN turut menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkotika.
Petugas kemudian menyita uang yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU sekitar Rp1,27 miliar serta sejumlah aset lainnya.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya BNN menelusuri keuntungan yang diduga diperoleh dari aktivitas peredaran narkotika.
Selain uang tunai, petugas mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa narkotika jenis ganja atau gorilla, senjata api, amunisi, samurai, telepon seluler, kendaraan, emas, serta berbagai aset lainnya.
BNN masih melakukan pengembangan terhadap aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika tersebut.