JAKARTA, Probusmedia — Korban investasi bodong berpeluang mendapatkan pengembalian aset hasil kejahatan secara langsung melalui RUU Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan Komisi III tengah membahas mekanisme agar aset yang disita tidak harus terlebih dahulu masuk ke kas negara sebelum dikembalikan kepada korban.
Selama ini, korban harus menghadapi proses panjang untuk mendapatkan kembali kerugian mereka meskipun aset pelaku telah disita.
“Kita akan atur agar langsung disita, dirampas, dibagikan secara langsung kepada para korban,”
kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Dia menyebut banyak korban mempertanyakan alasan aset hasil kejahatan harus terlebih dahulu dirampas untuk negara.
Padahal, masyarakat yang menjadi korban justru membutuhkan pengembalian aset untuk memulihkan kerugian mereka.
“Dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban ya segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas. Ya kalau perlu tanpa pengadilan,” ujarnya.
Habiburokhman mengungkapkan, sejumlah kasus investasi bodong telah membuat korban menunggu pengembalian kerugian selama bertahun-tahun.
Menurutnya, tidak sedikit pelaku yang bersedia menjalani hukuman penjara karena aset hasil kejahatan mereka masih dapat dikuasai.
“Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan hak para korban,” ujarnya.









