JAKARTA, Probusmedia — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku kecewa terhadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto.
Apalagi, Habiburokhman mendapat informasi pimpinan Komisi III DPR diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal oleh Listyo Sigit Prabowo.
Kekecewaan tersebut muncul lantaran Komisi III DPR mengaku selama ini selalu memberikan penilaian positif dan membela Listyo Sigit.
“Ya kita juga gimana ya, apa namanya, agak kaget juga dapat info seperti itu, ya. Kayak pimpinan Komisi III ikut disadap. Tapi kalau memang kami disadap ya secara ilegal ya, disadap secara ilegal ya, tentu kami kecewa ya,”
kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Politikus Partai Gerindra itu juga menanggapi pertanyaan mengenai sikapnya yang sebelumnya pernah memberikan pujian kepada Listyo Sigit.
Menurut dia, penilaian positif tersebut disampaikan berdasarkan keyakinannya terhadap sosok mantan Kapolri itu pada saat itu.
“Iya, ya sama aja kayak Pak Prabowo kan beberapa kali memuji beliau, ya kan ya. ya kami selalu yakin apa yang kami sampaikan adalah benar pada saat itu, ya kan ya,” ujarnya.
Namun, ia menyatakan sikap tersebut tidak akan menghalangi proses hukum apabila nantinya ditemukan bukti pelanggaran yang dilakukan Listyo Sigit.
Bahkan, dia menilai dugaan tindakan ilegal hingga insubordinasi merupakan persoalan serius dan sensitif dalam kehidupan bernegara.
“Kalau nanti ada fakta dan terbukti bahwa. apa namanya, yang bersangkutan melakukan tindakan yang ilegal, ya bahkan insubordinasi, ini isu yang sangat-sangat sensitif dalam kehidupan bernegara, ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiga tersangka itu, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi.
Listyo dan dua tersangka lainnya diduga menyadap secara ilegal Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, ormas, LSM, media dan pengusaha pada periode 2025-2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka,”
kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).









