JAKARTA, Probusmedia – Pemerintah pusat menyiapkan dukungan fiskal hampir Rp19 triliun untuk membantu pemerintah daerah menghadapi tekanan anggaran, termasuk pembayaran belanja pegawai.
Kebijakan ini muncul setelah sejumlah daerah mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pemerintah pusat telah mengambil keputusan untuk memberikan dukungan fiskal kepada sejumlah daerah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 5 Agustus 2026.
“Total tambahan atau dukungan dari pemerintah pusat kepada daerah itu sebanyak 546 daerah, sebanyak Rp18,9 triliun,” ujar Tito di gedung DPR, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Mantan Kapolri itu menyatakan pemerintah tidak membuka opsi bagi PPPK untuk dirumahkan atau dibiarkan tanpa pekerjaan akibat keterbatasan fiskal daerah.
Pemerintah, kata dia, telah melakukan penghitungan bersama Menteri PANRB dan Menteri Keuangan untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur. Ya, harus dibayar gajinya,” ujar Tito.
Menurut Tito, terdapat tiga skenario yang disiapkan untuk membantu daerah.
Pertama, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi anggaran, termasuk memangkas perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, hingga belanja makan dan minum.
Langkah kedua dilakukan jika daerah masih memiliki dana bagi hasil (DBH) yang belum dibayarkan pemerintah pusat.
Dana tersebut dapat digunakan untuk menutup sebagian kebutuhan belanja pegawai daerah.
“Kalau mereka memiliki DBH yang belum dibayar, kurang bayar oleh pemerintah pusat, Kementerian Keuangan, maka dibayarkanlah untuk menutupi sejumlah belanja pegawai,” katanya.
Sementara itu, apabila efisiensi telah dilakukan tetapi daerah tetap tidak mampu membayar gaji pegawai dan tidak memiliki DBH yang cukup, pemerintah pusat akan menyiapkan opsi tambahan dana alokasi umum atau DAU.
“Kalau sudah efisiensi dilakukan tetap tidak mampu membayar, DBH-nya tidak ada atau sedikit, kecil, maka tidak ada jalan lain dijalankan top-up tambahan DAU,” kata Tito.
Dari total anggaran tersebut, lebih dari Rp10 triliun berasal dari pembayaran kurang bayar DBH kepada daerah.
Sementara lebih dari Rp8 triliun lainnya berasal dari tambahan atau top-up DAU.
Tito berharap tambahan fiskal tersebut dapat membantu daerah menyelesaikan persoalan belanja pegawai, termasuk pembayaran PPPK dan PPPK paruh waktu.
Menurut dia, kebijakan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan.
“Ini saya kira kebijakan Bapak Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan, yaitu belanja pegawai,” katanya.
Selain belanja pegawai, pemerintah juga memberikan dukungan fiskal kepada sejumlah daerah yang memiliki kemampuan keuangan terbatas, khususnya daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.