Tujuh hari terdengar singkat. Terutama ketika yang dipersoalkan adalah sah atau tidaknya tindakan negara yang dapat merampas kemerdekaan seseorang, menggeledah ruang pribadinya, menyita hartanya, atau menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa pemeriksaan praperadilan harus dilakukan secara cepat. Paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan, hakim harus menjatuhkan putusan. Selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan pada prinsipnya tidak dapat diselenggarakan.
Di atas kertas, mekanismenya tampak sederhana. Pemohon mengajukan keberatan, hakim mendengar keterangan para pihak, kemudian menjatuhkan putusan.
Namun, persoalan muncul ketika timbul pertanyaan: hukum acara apa yang digunakan untuk menjalankan seluruh proses tersebut?
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memperluas sekaligus memperkuat kedudukan praperadilan. Sayangnya, pengaturan mengenai tata cara pemeriksaannya masih sangat terbatas.
Kondisi ini berpotensi mengulang persoalan lama. Praperadilan yang dibentuk untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam proses pidana justru dapat kembali bergantung pada prosedur hukum acara perdata.
Kewenangan Besar, Pengaturan Terbatas
KUHAP mendefinisikan praperadilan sebagai kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan terhadap tindakan penyidik dalam penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam penuntutan.
Permohonan dapat diajukan oleh tersangka atau keluarganya, korban atau keluarganya, pelapor, serta advokat atau pemberi bantuan hukum yang mendapat kuasa.
Objek pemeriksaannya pun cukup luas. Pengadilan negeri berwenang memeriksa sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, serta penangguhan pembantaran penahanan.
Kewenangan tersebut dilaksanakan melalui praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal.
Pasal 1 angka 15 KUHAP menyebutkan bahwa keberatan tersebut diperiksa dan diputus “menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Ketentuan itu menunjukkan bahwa KUHAP seharusnya menyediakan prosedur pemeriksaan tersendiri yang sesuai dengan karakter praperadilan sebagai mekanisme pengawasan pengadilan terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum.
Namun, pengaturan mengenai tata cara pemeriksaannya ternyata masih sangat ringkas.
Pasal 163 KUHAP, misalnya, mengatur bahwa dalam waktu tiga hari sejak permintaan diterima, hakim menetapkan hari sidang.
Dalam pemeriksaan, hakim mendengar keterangan tersangka atau advokatnya, keluarga tersangka, pihak yang berkepentingan, penyidik, atau penuntut umum.
Pemeriksaan dilakukan secara cepat. Paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan, hakim harus menjatuhkan putusan.
Persoalannya, KUHAP tidak mengatur secara terperinci bagaimana permohonan dijawab, bukti diajukan, maupun keberatan terhadap bukti diperiksa.
Tidak dijelaskan pula apakah pemeriksaan mengenal tahapan replik dan duplik, bagaimana urutan pemeriksaan saksi atau ahli, serta sejauh mana hakim terikat pada pola pembuktian yang lazim digunakan dalam perkara perdata.
Keterbatasan pengaturan inilah yang menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan hukum acara praperadilan.
Persoalan Lama dalam KUHAP Baru
Persoalan tersebut sebenarnya bukan hal baru.
Lebih dari empat dekade lalu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah mengatur praperadilan dengan mekanisme yang hampir sama.
Pasal 77 sampai dengan Pasal 82 KUHAP lama mengatur kewenangan praperadilan, pihak yang dapat mengajukan permohonan, serta beberapa ketentuan mengenai tata cara pemeriksaannya.
Namun, pengaturan hukum acaranya juga sangat terbatas.
Pasal 82 ayat (1) KUHAP lama, misalnya, mengatur bahwa hakim menetapkan hari sidang dalam waktu tiga hari setelah permintaan diterima.
Dalam pemeriksaan, hakim mendengar keterangan tersangka atau pemohon serta pejabat yang berwenang. Pemeriksaan dilakukan secara cepat dan paling lambat tujuh hari hakim harus menjatuhkan putusan.
Ketentuan tersebut memiliki kemiripan dengan Pasal 163 KUHAP baru.
Artinya, pembentuk undang-undang sebenarnya telah memiliki pengalaman lebih dari 40 tahun untuk mengevaluasi pelaksanaan praperadilan.
Selama berlakunya KUHAP lama, keterbatasan pengaturan hukum acara harus diatasi melalui praktik pengadilan, penafsiran hakim, putusan Mahkamah Konstitusi, hingga penggunaan konsep dari hukum acara lain.
Bahkan, persoalan mengenai kapan permohonan praperadilan dinyatakan gugur akibat dimulainya pemeriksaan pokok perkara harus memperoleh penafsiran Mahkamah Konstitusi karena adanya perbedaan penerapan ketentuan KUHAP lama.
Pembaruan KUHAP seharusnya menjadi kesempatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pembentuk undang-undang dapat mengatur secara lebih lengkap mengenai tahapan persidangan, pemeriksaan para pihak, mekanisme pembuktian, pembagian beban pembuktian, hingga perhitungan tenggat waktu pemeriksaan.
Sayangnya, kesempatan tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan.
Pasal 163 KUHAP baru kembali menggunakan mekanisme yang secara substansial hampir sama dengan ketentuan sebelumnya.
Hakim menetapkan hari sidang, mendengar keterangan para pihak, melakukan pemeriksaan secara cepat, dan menjatuhkan putusan paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar kekosongan pengaturan teknis dalam undang-undang baru.
Persoalan yang telah diketahui selama puluhan tahun justru berpotensi kembali terjadi karena desain hukum acara yang hampir sama tetap dipertahankan.
Ketika Mendengar Keterangan Menjadi Jawab-Menjawab
Baik KUHAP 1981 maupun KUHAP baru menggunakan istilah yang sama dalam pemeriksaan praperadilan, yakni hakim “mendengar keterangan”.
Pilihan istilah ini penting karena menunjukkan bahwa praperadilan tampaknya tidak dirancang sebagai gugatan perdata dalam bentuk lain.
Terdapat perbedaan mendasar antara mekanisme mendengar keterangan dalam praperadilan dan proses jawab-menjawab dalam perkara perdata.
Hukum acara perdata digunakan untuk menyelesaikan sengketa antara para pihak mengenai hak dan kewajiban mereka.
Penggugat mengajukan dalil, tergugat memberikan jawaban, kemudian dapat dilanjutkan dengan replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan putusan.
Sementara itu, praperadilan memiliki karakter berbeda.
Objek pemeriksaannya bukan sengketa privat antara dua pihak yang berkedudukan setara, melainkan keabsahan tindakan aparat negara dalam menjalankan kewenangan pada proses pidana.
Karena itu, rumusan Pasal 163 ayat (1) huruf b KUHAP menjadi penting.
Ketentuan tersebut tidak secara khusus memerintahkan hakim menjalankan tahapan gugatan, jawaban, replik, dan duplik sebagaimana lazim ditemukan dalam perkara perdata.
KUHAP hanya mengatur bahwa hakim mendengar keterangan pihak-pihak yang berkepentingan.
Jika praperadilan memang dirancang sebagai mekanisme pemeriksaan cepat, proses persidangan seharusnya langsung diarahkan pada persoalan hukum yang sedang diuji.
Apakah penangkapan memiliki dasar hukum yang sah? Apakah penahanan dilakukan sesuai ketentuan? Apakah penetapan tersangka memenuhi persyaratan hukum?
Begitu pula dengan penggeledahan, penyitaan, atau penyadapan. Hakim perlu memeriksa apakah tindakan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini bukan berarti pembuktian menjadi tidak penting.
Sebaliknya, hakim tetap harus memiliki dasar fakta dan hukum yang cukup sebelum menjatuhkan putusan.
Namun, mekanisme pembuktian dalam praperadilan tidak harus selalu mengikuti seluruh tahapan hukum acara perdata.
Terlebih, putusan praperadilan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang besar.
KUHAP mengatur konsekuensi apabila suatu upaya paksa dinyatakan tidak sah.
Penetapan tersangka yang dinyatakan tidak sah mengharuskan penyidik membebaskan tersangka. Begitu pula dengan penangkapan atau penahanan yang tidak sah, yang mengharuskan pembebasan segera.
Sementara itu, barang bukti yang diperoleh melalui penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemeriksaan surat yang tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Dengan konsekuensi tersebut, praperadilan bukan sekadar pemeriksaan administratif.
Praperadilan merupakan mekanisme penting bagi pengadilan untuk menguji apakah penggunaan kewenangan negara dalam proses pidana telah sesuai dengan batasan hukum.
Persoalan Tenggat Waktu Tujuh Hari
Persoalan berikutnya berkaitan dengan waktu pemeriksaan.
KUHAP mengatur dua tenggat waktu dalam proses praperadilan.
Pertama, hakim harus menetapkan hari sidang paling lambat tiga hari sejak permohonan diterima.
Kedua, putusan harus dijatuhkan paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan.
Secara normatif, ketentuan tersebut telah menentukan titik awal penghitungan tujuh hari, yakni sejak permohonan dibacakan.
Namun, pengaturan itu belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan.
KUHAP tidak mengatur secara terperinci tahapan yang harus dilalui sejak perkara diregistrasi hingga permohonan dibacakan.
Begitu pula dengan bagaimana waktu pemeriksaan selama tujuh hari harus digunakan.
Apabila pemeriksaan praperadilan mengikuti seluruh tahapan hukum acara perdata, proses yang seharusnya berlangsung cepat justru berpotensi menjadi lebih panjang.
Di sinilah muncul persoalan antara tujuan dan pelaksanaan.
Undang-undang menghendaki pemeriksaan cepat, tetapi belum menyediakan perangkat hukum acara yang cukup terperinci untuk memastikan tujuan tersebut tercapai.
Persoalan ini menjadi semakin penting ketika praperadilan berkaitan dengan kemerdekaan seseorang.
Bagi orang yang sedang menjalani penahanan, keterlambatan pemeriksaan selama satu atau dua hari bukan sekadar persoalan administrasi persidangan.
Keterlambatan tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap kebebasan seseorang.
Baca juga:
MA Tolak PK Nikita MirzaniSEMA Nomor 3 Tahun 2026 Belum Menjawab Seluruh Persoalan
Mahkamah Agung telah memberikan petunjuk mengenai hubungan antara pemeriksaan praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara.
Pada 18 Agustus 2026, Ketua Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.
SEMA tersebut menjelaskan bahwa apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, pemeriksaan pokok perkara tidak boleh diselenggarakan sebelum terdapat putusan praperadilan.
Sebaliknya, apabila permohonan praperadilan baru didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan, permohonan tersebut tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.
Permohonan praperadilan tetap diregistrasi dan disidangkan, tetapi kemudian diputus dengan amar tidak dapat diterima.
Petunjuk tersebut penting untuk memberikan kepastian mengenai hubungan antara waktu pengajuan praperadilan dan pelimpahan pokok perkara.
Ketentuan itu juga berupaya mencegah penggunaan praperadilan semata-mata untuk menghambat pemeriksaan pokok perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, SEMA tersebut baru menjawab sebagian persoalan.
Pengaturannya berfokus pada hubungan antara waktu pengajuan praperadilan dan pelaksanaan pemeriksaan pokok perkara.
Sementara itu, persoalan mengenai tata cara pemeriksaan praperadilan secara menyeluruh belum terjawab.
Mekanisme pembuktian, pemeriksaan saksi atau ahli, tahapan mendengar keterangan para pihak, hingga pengelolaan waktu pemeriksaan selama tujuh hari masih membutuhkan pengaturan yang lebih jelas.
Perlunya Pedoman Khusus Hukum Acara Praperadilan
Keterbatasan pengaturan hukum acara praperadilan seharusnya tidak terus-menerus diselesaikan dengan menggunakan prosedur hukum acara perdata.
Praperadilan memiliki fungsi penting sebagai mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Karena itu, prosedur pemeriksaannya perlu disesuaikan dengan karakter dan tujuan pembentukan praperadilan.
Mahkamah Agung memiliki ruang untuk menyusun pedoman hukum acara praperadilan yang lebih khusus.
Pedoman tersebut tidak dimaksudkan untuk menyederhanakan pemeriksaan secara berlebihan atau mengurangi hak para pihak untuk memberikan keterangan dan mengajukan bukti.
Sebaliknya, pengaturan yang jelas diperlukan untuk menjamin hak pemohon, memberikan kepastian bagi penyidik maupun penuntut umum, serta membantu hakim memperoleh fakta dan dasar hukum yang cukup sebelum menjatuhkan putusan.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada mekanisme yang lebih sederhana dan sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Hakim mendengar keterangan para pihak, memeriksa dokumen dan bukti yang relevan, meminta penjelasan mengenai dasar tindakan aparat penegak hukum, kemudian menjatuhkan putusan dalam waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, diperlukan standar yang seragam mengenai awal penghitungan waktu pemeriksaan.
Mahkamah Agung perlu memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai kapan pemeriksaan dianggap dimulai dan bagaimana tenggat waktu tujuh hari harus dijalankan.
Hal tersebut penting agar proses administrasi maupun pembacaan permohonan tidak mengurangi efektivitas pemeriksaan praperadilan.
Pada dasarnya, praperadilan dibentuk sebagai mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan negara dalam proses pidana.
Penguatan praperadilan juga menjadi bagian dari pembaruan hukum acara pidana untuk memastikan tindakan penyidik dan penuntut umum dapat diuji keabsahannya melalui pengadilan.
Namun, penguatan praperadilan tidak cukup dilakukan dengan memperluas objek pemeriksaan.
Diperlukan hukum acara yang jelas agar kewenangan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif.
Tanpa pengaturan yang memadai, persoalan lama berpotensi kembali terulang.
Praperadilan yang seharusnya memberikan perlindungan hukum secara cepat justru harus bergantung pada prosedur yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa perdata.
Padahal, ketika yang dipertaruhkan adalah kebebasan seseorang, kepastian hukum acara bukan sekadar persoalan teknis persidangan.
Kepastian tersebut menentukan seberapa cepat pengadilan dapat memberikan perlindungan hukum ketika penggunaan kekuasaan negara sedang diuji.











