JAKARTA, Probusmedia — Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu paling lama dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Jika revisi tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Diperlukan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Enny menjelaskan revisi UU Peradilan Militer harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar mengubah pemaknaan frasa tindak pidana dalam Pasal 9 angka 1.
Menurutnya, pembaruan diperlukan untuk memperjelas perbedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, serta integrasi peradilan militer di bawah Mahkamah Agung (MA).
“Sehingga apabila dalam waktu paling lama dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, Undang-Undang 31 Tahun 1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Enny.
Menurut MK, tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI pada prinsipnya lebih tepat diperiksa melalui peradilan umum.
Sebab, MK berpendapat status seseorang sebagai anggota militer dinilai tidak cukup untuk menjadi dasar penanganan perkara di peradilan militer apabila tindak pidana yang dilakukan tidak memiliki karakter khusus kemiliteran.
“Semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah pula alasan untuk mempertahankannya dalam yurisdiksi peradilan militer,” kata Enny.
MK menilai, pembagian kewenangan tersebut diperlukan untuk menjamin independensi dan ketidakberpihakan proses peradilan sekaligus mencegah risiko impunitas.
Menurut MK, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan penentuan lembaga yang berwenang mengadili, tetapi juga harus menjamin proses peradilan yang adil.
Revisi undang-undang itu juga harus mengatur mekanisme penyelesaian apabila muncul perbedaan pendapat mengenai kewenangan mengadili suatu perkara, apakah menjadi ranah peradilan militer atau peradilan umum.
Selain itu, MK menyoroti pengelolaan peradilan militer yang dinilai belum sepenuhnya terintegrasi di bawah MA.
Perekrutan, pengangkatan, administrasi, dan pembinaan karier personel peradilan militer, termasuk hakim, perlu ditata untuk mewujudkan sistem peradilan satu atap.
Enny mengatakan, perubahan UU Peradilan Militer merupakan amanat reformasi yang telah tercantum dalam Pasal 65 dan Pasal 74 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer dan peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum.
“Tidak ada pilihan lain bagi pembentuk undang-undang untuk menyegerakan pembentukan Undang-Undang Peradilan Militer dimaksud,” ujar Enny.
MK menilai, UU Nomor 31 Tahun 1997 dibentuk sebelum perubahan UUD 1945 yang memperkuat prinsip negara hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, dan persamaan di hadapan hukum.
Dengan demikian, ketentuan dalam undang-undang tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan konstitusi dan prinsip demokrasi pascareformasi.
Meski demikian, MK membuka kemungkinan adanya pengaturan khusus bagi tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran.
Namun, perluasan kewenangan peradilan militer itu harus dirumuskan secara terbatas sebagai pengecualian.
Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Mahkamah menegaskan, pembaruan UU Peradilan Militer harus mencakup keseluruhan aturan mengenai kewenangan mengadili, bukan hanya pemaknaan satu frasa dalam undang-undang tersebut.






