JAKARTA, Probusmedia — Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan.
Penegasan itu disampaikan menyusul insiden penyiraman air terhadap Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok.
Insiden tersebut terjadi saat Retno menerima audiensi di lingkungan PN Pati, Jumat (9/10/2026).
Peristiwa itu menjadi sorotan setelah rekamannya beredar di media sosial.
Dalam audiensi tersebut, muncul tuduhan dugaan pemerasan atau suap yang diarahkan kepada Retno.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi penyiraman air terhadap hakim tersebut.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa ketidakpuasan terhadap proses maupun putusan pengadilan harus disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Juru Bicara MA, Heru Pramono mengatakan dugaan pelanggaran harus ditangani secara objektif melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.
“Tuduhan yang belum terbukti tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi terhadap hakim yang sedang menjalankan tugasnya,” kata Heru di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, tidak terdapat laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran integritas Retno sepanjang kariernya.
MA juga menyebut PN Pati telah memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari komitmen membangun tata kelola peradilan yang berintegritas.
Meski demikian, setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan tetap harus diperiksa sesuai prosedur dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
MA menjelaskan, pengawasan terhadap hakim dilakukan melalui mekanisme internal dan eksternal.
“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Badan Pengawasan MA maupun Komisi Yudisial (KY) sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” tambahnya.
Selain pengawasan, MA juga menyoroti pentingnya evaluasi dan pemantauan terhadap aturan pengamanan pengadilan dan persidangan.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan hakim dan aparatur pengadilan dapat menjalankan tugas secara aman, independen, dan profesional.
MA menegaskan, setiap laporan dugaan pelanggaran maupun proses penyidikan harus ditangani sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
“Masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku hakim diminta menggunakan saluran pengaduan resmi agar laporan dapat diperiksa secara objektif,” kata dia.
MA menegaskan komitmennya mewujudkan peradilan yang independen, berintegritas, dan bebas dari korupsi.
Upaya menjaga integritas tersebut, menurut MA, harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap proses hukum serta perlindungan terhadap hakim dan aparatur pengadilan.






