Penulis
Langgeng Puji
Editor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengingatkan bahwa keberhasilan menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional baru merupakan separuh dari perjuangan reformasi hukum di Indonesia.
Menurut Sunarto, tantangan yang lebih kompleks adalah memastikan kedua aturan tersebut dapat diterapkan dan ditegakkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk.
“KUHP dan KUHAP yang baru membawa pergeseran paradigma yang sangat mendasar dalam hukum pidana kita,” kata Sunarto dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 di Jakarta dikutip Jumat (16/10/2026).
Dia menjelaskan, pembaruan kedua aturan tersebut mengubah orientasi sistem peradilan pidana Indonesia.
Sebab, menurutnya, sistem hukum tidak lagi hanya berfokus pada keadilan retributif atau pembalasan, tetapi juga mengarah pada keadilan restoratif, rehabilitatif, dan korektif yang lebih berkemanusiaan.
Dia mengatakan paradigma itu menuntut perubahan pola pikir, budaya kerja, hingga sistem operasional seluruh aparat penegak hukum.
Dia menegaskan, implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak bisa dilakukan secara terpisah oleh masing-masing lembaga.
Sebab, kedua aturan tersebut dirancang sebagai bagian dari satu kesatuan sistem peradilan pidana.
“Oleh karena itu, keberhasilan pelaksanaannya mutlak membutuhkan landasan yang kokoh dan kuat,” ujarnya.
Sunarto mengapresiasi Menteri Hukum yang telah menginisiasi penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru.
SKB tersebut ditandatangani oleh lima kementerian dan lembaga dalam kesempatan yang sama.
Kelima lembaga itu adalah Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kesepakatan tersebut bertujuan menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangan antarlembaga penegak hukum, mencegah perbedaan penafsiran, serta memperkuat koordinasi dalam penerapan sistem peradilan pidana nasional.
Sunarto menegaskan, penandatanganan SKB bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen bersama untuk memastikan aturan pidana yang baru dapat diterapkan secara selaras.
“Kegiatan penandatanganan ini lebih dari sekadar acara seremonial, melainkan wujud komitmen nyata dari seluruh jajaran penegak hukum untuk menyatukan langkah dalam mengimplementasikan hukum pidana nasional kita yang baru,” kata dia.