JAKARTA, Probusmedia — Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv TIK Polri, Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Polri pun menjelaskan peran Irjen Slamer Uliandi.
Irjen Slamet Uliandi diduga telah menyadap secara ilegal Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, tokoh politik, LSM, media hingga pengusaha.
Dia merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Polri sebelumnya sudah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan bahwa peran Irjen Slamet Uliandi sebagai Dewan Monitoring Center (MC). Hal tersebut dilakukan karena Irjen Slamet Uliandi pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri.
“Peran tersangka SU (Slamet Uliandi) adalah sebagai dewan pembina dari MC (Monitoring Center) Bareskrim Polri. Dimana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Mon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,”
ujar Brigjen Suhermanto kepada wartawan, Kamis (5/11/2026) malam.
Lebih lanjut, Brigjen Suhermanto menyebut bahwa peran Irjen Slamet Uliandi adalah memberikan izin kepada Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso ketika ingin melakukan penyadapan.
“Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” kata dia.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” sambungnya.
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus.Pertama, Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Jenderal Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso kini sudah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Kendati, Irjen Slamet Uliandi belum ditahan karena kondisi sakit.









