JAKARTA, Probusmedia — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai buka suara terkait kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga jenderal Polri lainnya.
Natalius Pigai menilai tindakan Listyo Sigit dan perwira tinggi polri lainnya merupakan persoalan serius yang mengancam hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan negara.
Pigai menyebut, tindakan Listyo Sigit cs termasuk sebagai tindakan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara sehingga pihak yang terlibat pantas disebut sebagai pengkhianat.
“Apa yang dilakukan oleh Listyo dan perwira tinggi Polri ini jelas sebagai tindakan pengkhianatan, maka pantas kita sebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara,”
ujar Pigai kepada wartawan, dikutip Jumat (6/11/2026).
Menurut Pigai, penyadapan ilegal yang dilakukan Listyo Sigit cs termasuk ancaman nyata terhadap hak atas privasi, keselamatan, dan rasa aman setiap warga negara.
“Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana,” kata Pigai.
Menteri HAM mendorong Polri agar mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Pigai menyebut, proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif guna memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran serta mencegah terulangnya praktik serupa.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan mantan Kadiv Tik Polri Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka.
Listyo Sigit Cs diduga telah menyadap secara ilegal Presiden Prabowo, sejumlah menteri, tokoh politik, media, LSM, dan pengusaha.
Keempat jenderal disangkakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Jenderal Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso kini sudah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Kendati, Irjen Slamet Uliandi belum ditahan karena kondisi sakit.









