JAKARTA, Probusmedia — Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026). Kabar duka tersebut dikonfirmasi tim kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti.
“Ya benar,”
ujar Putri kepada wartawan, Minggu (18/10).
Kabar duka Napoleon Bonaparte juga diunggah melalui akun instagram mantan Kepala Lembaga Diklat (Kalemdiklat) Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana.
“Turut berduka cita atas berpulangnya Irjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa almarhum, menerima segala amal ibadahnya, melapangkan kuburnya, dan menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya,” bunyi narasi akun Instagram Komjen Chryshnanda Dwilaksana, Minggu.
Napoleon dikabarkan meninggal dunia pada pada 18 Oktober 2026 Pukul 10.32 WIB. Dia rencananya bakal dimakamkan pada Senin, 19 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB di TMPBN Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Napoleon Bonaparte sempat terlibat dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali pada tahun 2021.
Saat itu, Napoleon disebut menerima sebesar Sin$200 ribu atau Rp2,1 miliar dan US$370 ribu atau Rp5,1 miliar.
Dia telah dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan pada tingkat banding.
Selama mendekam dibalik jeruji besi, Napoleon juga terlibat kasus penganiayaan terhadap terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berupa hukuman lima bulan dan 15 hari penjara terhadap Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis diberikan lantaran Napoleon karena terbukti melumuri Muhammad Kace dengan kotoran tinja saat berada di Rutan Bareskrim Polri, 2021 lalu.






