JAKARTA, Probusmedia — MSCI berencana menurunkan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pun melemah hingga 11,57 persen pada Jumat (16/10/2026) kemarin.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah mengatakan penilaian MSCI terhadap IHSG sudah benar. Menurutnya, koreksi dari MSCI pun diterima dengan baik.
Meski begitu, Said menjelaskan MSCI bukanlah lembaga keagamaan yang bisa merasa paling benar. Menurutnya, para pejabat di MSCI pun bukan seorang nabi yang memiliki otoritas tunggal dan paling sempurna.
“Karena itu, kita juga boleh kritis terhadap mereka. Relasi resiprokal yang saling kritis ini saya kira justru baik untuk kedua belah pihak, antara kita dan mereka,” ujar Said Abdullah dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2026).
Dia menuturkan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah bertugas sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh MSCI. Keduanya pun masih secara bertahap menjalankan apapun yang disarankan MSCI.
“Kita ketahui bersama OJK telah menaikkan free float dengan tiering berjenjang berdasarkan nilai kapitalisasi pasar, yakni 15, 20 dan 25 persen. OJK juga telah menjatuhkan ratusan sanksi kepada para pelaku pasar di bursa,” kata dia.
Said Abdullah menyebut bahwa pengaturan harga saham di Indonesia saat ini masih kerap terjadi.
KSEI dan OJK cenderung lambat membuka informasi kepemilikan saham di bursa. Bahkan, KSEI dan OJK mendapat dorongan penyempurnaan kembali granularitas investor dana dapat membuka seluas-luasnya akses informasi dengan benar atas kepemilikan saham para pihak.
“Saya kira ini tuntutan yang wajar dari MSCI sebagai lembaga pemeringkat. Saya memahami sepenuhnya MSCI sebagai panduan investor tentu saja merasa berkepentingan memberikan informasi yang utuh, agar para investor dapat mengambil tindakan investasi dengan matang dan akurat, disertai analisa resiko yang memadai, salah satunya karena dukungan data kepemilikan saham yang akurat,” kata Said Abdullah.
Said Abdullah menilai bahwa sejatinya MSCI berkomunikasi lebih dulu dengan para otoritas saham di Indonesia, sebelum mengeluarkan imbauan.
“Namun sekali lagi, pengurus MSCI bukan nabi yang seolah hanya membawa mesiah penerang. Kalau tujuannya membawa kebaikan kenapa membuat kegaduhan berulang. Bukankah kegaduhan berulang atas sikap MSCI telah “merusak” pasar bursa saham Indonesia,” kata dia.
Menurut Said Abdullah, ketika indeks harga saham jatuh akibat pengumuman itu, pihak asing ternyata menyerok kembali saham-saham yang diperdagangkan di BEI.
“Tentu saja saya tidak menuduh lembaga sekaliber MSCI bersindikasi menjatuhkan harga IHSG, dan memberi jalan investor asing untuk profitaking,” tandasnya.
Diketahui, IHSG pada Jumat (16/10) ambles ke angka 11,57 persen. Penurunan tersebut berpotensi penurunan status pasar modal Indonesia.
Mesk begitu, rencana penurunan status tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan pelaku pasar dan keputusan final masih akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027. Namun, Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan Standalone Market bukan status pasar modal terendah di MSCI. Hal tersebut ditegaskan menyusul pengumuman MSCI yang membuka ruang menurunkan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market.






