JAKARTA, Probusmedia — Pemerintah menegaskan tidak akan mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan KPK memiliki keleluasaan untuk menjalankan proses hukum secara independen.
Yusril mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan memberikan penilaian terhadap perkara tersebut.
Menurut dia, asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung tinggi selama proses hukum belum menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pemerintah tidak ingin memberikan penilaian apa pun karena pemerintah wajib menghormati asas praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari HAM universal,” kata Yusril kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).
Yusril menjelaskan, asas praduga tidak bersalah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Ia menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka atau terdakwa tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyatakan orang tersebut bersalah.
“Pemerintah mempersilakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melaksanakan tugasnya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus dugaan korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi DSP untuk penanganan bencana di lingkungan BNPB. Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta bencana di Sumatera.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dana siap pakai kebencanaan memiliki mekanisme penggunaan yang fleksibel, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Ketentuan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, mengacu pada peraturan BNPB terkait penggunaan dana kebencanaan.
“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, diantaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” ujar Taufik di KPK, Jumat (16/10/2026).






