JAKARTA, Probusmedia — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) rawan menjadi ladang korupsi dan jual beli kursi kuliah.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyebut persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Universitas Diponegoro (Undip), tetapi diduga meluas ke berbagai kampus negeri.
“Jalur mandiri ini sengaja dibikin untuk memuluskan model-model karpet merah buat gratifikasi, buat jual beli bangku kuliah dan seterusnya,” kata Ubaid dalam wawancara dengan Probusmedia yang dikutip Jumat (16/10/2026).
Menurut dia, jalur mandiri menjadi persoalan karena dinilai tidak setransparan jalur penerimaan mahasiswa berbasis prestasi.
Ia menilai mekanisme tersebut berpotensi membuka kesempatan bagi pihak tertentu untuk memperoleh kursi kuliah melalui pembayaran yang tidak semestinya.
“Jadi, biang keroknya adalah jalur mandiri ini,” ujarnya.
Ubaid menilai dugaan praktik jual beli kursi pendidikan merupakan persoalan sistemik, bukan sekadar ulah individu yang ingin masuk perguruan tinggi melalui jalan pintas.
Ia juga menyoroti perubahan status sejumlah PTN menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) yang dinilainya berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kampus mencari sumber pendanaan sendiri.
“Dan ini bukan cuma masalah orang enggak berintegritas pengen jalur instan, tapi ini udah sistemik,” kata Ubaid.
Selain itu, keterbatasan subsidi pemerintah membuat perguruan tinggi harus mengandalkan sumber pendanaan lain untuk membiayai operasionalnya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mendorong kampus mengoptimalkan pemasukan dari uang kuliah tunggal (UKT), uang pangkal, dan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
“Karena PTN BH ini kampus-kampus harus nyari duit, bisa menghidupi operasional kampusnya sendiri,” ujarnya.
Ia menyebut, skema tersebut berisiko mendorong komersialisasi pendidikan tinggi. Akibatnya, calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu berpotensi semakin kesulitan mengakses perguruan tinggi.
“Lah, kalau terjadi komersialisasi pendidikan tinggi, maka yang bisa kuliah adalah hanya yang bisa bayar,” kata Ubaid.
Ia mengatakan, sebelum perubahan status menjadi PTN-BH, pembiayaan perguruan tinggi negeri sebagian besar ditopang oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, ia memperkirakan subsidi pemerintah saat ini hanya berkisar 10 hingga 20 persen di sejumlah kampus, sedangkan sisanya harus ditanggung melalui sumber pendanaan lain.
“Jadi, 80% operasional kampus itu yang ditanggung oleh kampus sendiri,” ujarnya.
Ubaid menambahkan, pembiayaan pendidikan tinggi semestinya menjadi tanggung jawab negara dan tidak semakin membebani keluarga mahasiswa.
“Dulu menjadi tanggung jawab negara, sekarang dialihkan. Beban itu harus dipikul oleh orang tua, ya berat,” kata Ubaid.






