JAKARTA, Probusmedia — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah meminta kepada KPK agar penetapan tersangka tidak berhenti pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurutnya, pendalaman perkara perlu dilakukan secara menyeluruh agar dapat mengungkap pihak yang memiliki kewenangan lebih besar dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar pelaksana teknis.
Dalam hal ini, ICW mendorong KPK melakukan pengembangan dengan memeriksa mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto dan Deputi Bidang Penanganan Darurat (Deputi 3) BNPB, Mayjen Budi Irawan.
“ICW mendesak agar KPK memeriksa mantan Kepala BNPB beserta Deputi terkait. Jangan sampai kasus ini dilokalisir hanya menjerat pelaksana teknis. Sebab, pelaksana teknis tidak akan melaksanakan tanggung jawabnya apabila tidak ada perintah dari atasan,” ujar Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2026).
Menurut Wana, DSP memiliki fleksibilitas tersendiri agar pemerintah bisa bergerak cepat ketika terjadi bencana lewat penggunaan anggaran karena penyelamatan korban, penyediaan makanan, obat-obatan, maupun tempat pengungsian yang tidak bisa menunggu prosedur birokrasi yang panjang.
Sehingga, kemudahan tersebut bisa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai pengawasan yang memadai
“Proses verifikasi dalam persetujuan anggaran DSP juga harus dilakukan secara ketat dalam menilai apakah usulan kebutuhan layak dibiayai dan berapa besar dana yang diberikan. ICW mendorong agar dilakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan DSP,” ucap Wana.
Wana menjelaskan bahwa dana darurat bencana bukan sekadar berdampak pada kerugian keuangan negara, namun semakin merugikan masyarakat yang sedang dalam kondisi rentan dan membutuhkan pertolongan dengan segera.
Berdasarkan tren korupsi 2019-2024 versi ICW, terdapat 39 kasus yang telah ditindak oleh penegak hukum dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp135,6 miliar dan suap sekitar Rp91,4 miliar. Kemudian, perihal tersebut dianggap mencerminkan tata kelola kebencanaan tidak pernah benar-benar diperbaiki secara sistemik.
“Permasalahan yang terjadi di BNPB pun juga membuka kotak pandora bahwa persoalan ini telah menjadi sistemik karena tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat dilakukan oleh Inspektorat,” kata Wana.
“Hal ini tercermin dari lolosnya adik mantan Kepala BNPB yang menjadi Tenaga Ahli dan menunjukkan bahwa BNPB tidak memiliki mekanisme pengelolaan konflik kepentingan,” lanjutnya.
Lebih jauh, kata Wana, terkait pengadaan barang dan jasa pada mitigasi kebencanaan, modus yang dapat digunakan berkaitan dengan penggelembungan harga, pengadaan fiktif, pengurangan kualitas barang, hingga pengaturan penyedia.
“Kerentanan tersebut dapat terjadi karena dalam kondisi darurat, pengadaan dapat dilakukan melalui mekanisme khusus yang lebih cepat,” beber Wana.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu ialah Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB, Bima Setiawan; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit. Kemudian, Syifa dan Gerry selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bima Setiawan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard Erlangga.
Adapun terhadap Gery Prasetiawan selaku penerima, penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.






