JAKARTA, Probusmedia — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada unsur makar dalam dugaan penyadapan yang dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” ujar Yusril Ihza di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Yusril menjelaskan bahwa salah satu dugaan makar adalah adanya perbuatan ingin memisahkan Kesatuan Negara Republik Indonesia.
“Di samping itu ada pasal-pasal lain tetapi merupakan termasuk juga makar yang tidak ada kaitannya dengan pihak asing dan sebagainya. Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana,” kata dia.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang tersangka dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Tiga tersangka itu yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kemudian, Irjen Slamet Uliandi masih berkapasitas sebagai saksi.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Dalam kasus ini, polri menyangkakan pasal berlapis untuk ketiga tersangka. Mereka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.







