JAKARTA, Probusmedia — Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Effendi mengatakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) hadir pada persidangan kasus fitnah dan pencemaran nama baik ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Jokowi dipanggil sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk hadir pada Kamis (5/11/2026).
“Iya, konfirmasinya kan melalui Majelis tadi. Di ruang sidang minggu lalu kan bahasanya nanti persidangan berikutnya kami akan hadirkan Pak Jokowi kata Pak Jaksa, kata Jaksa Penuntut Umum. Nah, jadi ya atau tidaknya ya kita tunggulah hari Kamisnya,” ujar Effendi di PN Jakarta Timur, Selasa (3/11/2026).
“Kalau udah berani Penuntut Umum mengatakan akan hadirkan, ya berarti insya Allah udah siap itu,” lanjutnya.
Effendi menyebut bahwa persidangan digelar terbuka untuk umum. Dia tidak akan memberikan batasan kepada pengunjung.
Namun, Effendi meminta agar seluruh masyarakat untuk tertib dalam menyaksikan persidangannya. Tujuannya, agar persidangan berjalan nyaman.
“Pokoknya kita, ya yang penting nyaman ya, gitu aja. Berarti ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton. Terus kalau memang kapasitasnya 80 ya jangan lebih lah, daripada nanti kan enggak nyaman jadinya,” kata Effendi.
Diketahui, Jaksa akan menghadirkan Jokowi dan ajudannya yakni AKBP AKBP Syarif Muhammad pada sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Syarif pun menyebut bahwa Jokowi akan hadir pada persidangan Kamis (5/11/2026).
Dalam kasusnya, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







