JAKARTA, Probusmedia — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum mengetahui secara jelas apakah ada penyadapan juga kepada Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
“Wallahu a’lam bisshawab,” ujar Yusril Ihza di kantornya kawasan Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam.
Yusril menegaskan bahwa sejauh ini dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, tokoh politik, media, hingga pengusaha.
“Yang baru saya dengar adalah bahwa Presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi, jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” kata Yusril.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang tersangka dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Tiga tersangka itu yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kemudian, Irjen Slamet Uliandi masih berkapasitas sebagai saksi. Listyo Sigit Cs saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Dalam kasus ini, polri menyangkakan pasal berlapis untuk ketiga tersangka. Mereka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.






