JAKARTA, Probusmedia — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung mekanisme penghitungan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Yusril, pembahasan terkait persoalan tersebut perlu dikaji mendalam dalam penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terutama melibatkan pihak yang berwenang untuk menghitung kerugian negara.
Yusril menyoroti kecenderungan jaksa untuk menghitung kerugian keuangan negara perkara korupsi. Hal itu menurutnya menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kadang-kadang jaksa menghitung sendiri. Sejak kapan bapak ini belajar jadi akuntan? Kan gitu ya. Jadi pertanyaan begitu,”
kata Yusril seusai bertemu Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Yusril mengatakan, mekanisme penghitungan kerugian negara kerap menimbulkan pertanyaan atas kewenangan lembaga yang dapat mengaudit.
Ia kemudian mencontohkan sejumlah lembaga negara yang memungkinkan terlibat dalam penghitungan kerugian negara.
“Apakah BPKP berwenang, apakah inspektorat berwenang, atau BPK saja, atau auditor siapa aja bisa mengaudit?,” ujarnya.
Selain mekanisme penghitungan, Yusril turut menyoroti penggunaan hasil audit dalam pembuktian perkara korupsi di pengadilan.
Menurutnya, laporan audit dan keterangan auditor tidak semata-mata dinilai sebagai dua alat bukti yang terpisah jika bersumber dari pemeriksaan yang sama.
“Ada auditor BPK, dia mengaudit. Hasil auditnya itu kan dalam bentuk laporan, satu alat bukti menurut KUHAP. Terus si yang mengaudit itu dipanggil ke sidang, jadi ahli menerangkan apa yang dia audit, dua alat bukti dihitung borongan,” tegasnya.
“Saya enggak sependapat yang cara begitu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan, persoalan tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap aturan pemberantasan korupsi yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.
Menurut dia, penyempurnaan UU Tipikor diperlukan untuk memperjelas rumusan tindak pidana sekaligus menjamin kepastian hukum dan keadilan.
“Penting bagi rakyat kita, penting juga bagi iklim investasi di negara kita,” tegasnya.









