JAKARTA, Probusmedia — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Untuk itu, pemerintah kini tengah mengkaji kedua pasal tersebut untuk memperjelas unsur tindak pidana korupsi, termasuk pengertian kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
“Kalau rumusan norma hukum itu terlalu luas, ya, dia tidak menjamin kepastian hukum. Apa saja kena gitu,”
kata Yusril di kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Selasa (27/10/2026).
Yusril menjelaskan, pembahasan tersebut bukan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor. Namun, pemerintah justru ngin memperjelas definisi keuangan negara agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
“Jadi di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata merugikan keuangan negara itu,” ujarnya.
Yusril mengusulkan agar perumusan tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan mengategorikan perbuatan yang termasuk korupsi.
Ia mencontohkan penyusunan aturan pemberantasan tindak pidana terorisme pada 2002. Menurut dia, pendekatan dengan merinci kategori perbuatan dapat membuat batasan tindak pidana lebih jelas.
“Kami mengambil satu jalan yang sangat sederhana. Kita tidak mendefinisikan apa itu terorisme, tapi kita memberikan kategori-kategori perbuatannya.” ungkapnya.
Meski demikian, Yusril menegaskan gagasan tersebut masih berupa usulan agar pemerintah mempertimbangkannya.
Lebih lanjut, dia menyebut pembahasan yang berlangsung saat ini berfokus pada penyempurnaan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Ia juga menyampaikan penyempurnaan aturan tersebut tidak untuk melemahkan pemberantasan korupsi.
“Jadi tidak ada maksud bahwa akan melemahkan pemberantasan korupsi,” tegas dia.









