JAKARTA, Probusmedia — Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait usulan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kerugian negara tak masuk kategori tindak pidana korupsi.
Yusril menjelaskan bahwa usulan tersebut masih pada tahap wacana sehingga diperlukan penjelasan lebih terperinci mengenai substansi perubahan yang dimaksud, termasuk kaitannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
“Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (26/10/2026).
Yusril diundang oleh DEN untuk diskusi pada hari ini. Pertemuan tersebut diprediksi akan membahas secara detail mengenai usulan yang tengah dibahas sekaligus mendengarkan pandangannya mengenai perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Yusril menjelaskan, pembahasan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan antikorupsi di Indonesia serta komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional.
“Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba,” tuturnya.
Yusril menekankan, setiap wacana perubahan regulasi harus didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap latar belakang pembentukan aturan, tujuan yang hendak dicapai, serta pengalaman penerapannya selama ini. Evaluasi terhadap peraturan yang berlaku juga perlu dilakukan secara kritis untuk mengidentifikasi kekuatan maupun kelemahannya.
Sehingga, kata Yusril, pembahasan perubahan definisi tindak pidana korupsi tidak seharusnya langsung disikapi dengan penolakan ataupun dukungan tanpa terlebih dahulu memahami substansi usulannya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai definisi korupsi di Indonesia perlu dikaji agar sejalan dengan standar internasional.
Ia mendukung kajian tim DEN yang merujuk pada ketentuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai definisi korupsi, terutama terkait praktik penyuapan.
Luhut mengatakan, definisi korupsi dalam konvensi PBB yang telah diratifikasi Indonesia sekitar 20 tahun lalu menitikberatkan pada praktik penyuapan atau bribery.
Menurut dia, pendekatan tersebut tidak secara khusus menjadikan kerugian negara sebagai unsur utama dalam definisi korupsi.
Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” ujar Luhut di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Ia menilai pendekatan yang mengaitkan korupsi dengan kerugian negara dapat menjadi tantangan bagi pelaku usaha, termasuk Danantara.
Sebab, setiap kegiatan bisnis memiliki risiko yang perlu diperhitungkan dalam pengambilan keputusan.
Tanggapan KPK
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak buka suara atas pernyataan ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai definisi kerugian negara tak masuk kategori perbuatan korupsi.
Tanak tidak setuju dengan pernyataan yang keluar dari Luhut Binsar Pandjaitan terkait kerugian negara.
“Saya tidak setuju dengan pemikiran dan saran dari pak Luhut,” ujar Johanis Tanak kepada wartawan, dikutip Kamis (22/10/2026).
Tanak menjelaskan bahwa jika kerugian negara dihapus dari unsur tindak pidana korupsi, maka negara tidak berhak untuk menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan negara.
Menurutnya, pihak yang merugikan keuangan negara biasanya dilakukan oleh penyelenggara negara dengan pihak ketiga.
“Penyuapan dan pemerasan dalam perkara tindak pidana korupsi pada umumnya berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang dananya bersumber dari keuangan negara atau pinjaman luar negeri,” katanya.
“Dan umumnya dengan adanya suap menyuap antara pemberi kerja dengan penerima kerja dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah menyebabkan hasil kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak sesuai dengan spek pekerjaan yang ditentukan sehingga negara mengalami kerugian,” sambung Tanak.
Kemudian, Tanak menjelaskan jika usulan Luhut merujuk pada United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC, maka itu hanya mengatur tentang pencegahan (preventive measures), kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement), kerja sama internasional (international cooperation), pengembalian aset (asset recovery), serta bantuan teknis dan pertukaran informasi (technical assistance).
Menurut Tanak, UNCAC sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No.7 tahun 2006. Sehingga, tidak ada larangan atau pembatasan pasal dalam UU Tipikor dari setiap masing-masing anggota PBB.
“Selain itu perbuatan yang bersifat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikualifikasi sebagai tindakan kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement) sebagaimana yang dimaksud dalam UNCAC,” kata Tanak.
Lebih lanjut, Tanak menuturkan jika ada permasalahan yang berkaitan dengan perusahaan negara, maka sebaiknya hak itu diatur dalam UU BUMN. Tujuannya, agar kegiatan usahanya tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi.
“Kalaupun pemerintah menginginkan agar kekayaan perusahaan negara tidak dikualifikasi sebagai keuangan negara, cukup dengan merubah UU BUMN, bukan merubah UU Tindak Pidana Korupsi dengan cara menghilangkan pengertian ‘kerugian keuangan negara atau perekonomian negara’ pada UU yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Tanak.







