JAKARTA, Probusmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan uang sebesar Rp 401,6 miliar dari PT CNI (Ceria Nugraha Indotama) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, PT CNI menyerahkan uang tersebut pada Jumat (28/8/2026) sore.









