JAKARTA, Probusmedia — Staf khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex menyatakan tiga orang pimpinan Komisi VIII DPR pernah meminta untuk meminta uang pungutan dari penyedia katering dalam pelaksanaan ibadah haji.
Menurut Gus Alex, permintaan tersebut datang ketika pimpinan Komisi VIII DPR tengah melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi.
Kesaksian tersebut diungkap Gus Alex ketika dirinya mengajukan sejumlah pertanyaan terhadap Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Gus Alex mulanya menyebutkan bahwa ada sejumlah pimpinan Komisi VIII DPR yang melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Kemudian, para pimpinan tersebut meminta untuk disiapkan akomodasi berupa kendaraan.
“Pak Jaja sering enggak ada permintaan, “Wah ini ada dari Komisi VIII kunjungan ke Saudi, tolong disiapkan kendaraan segala macam,” pernah enggak, Pak?” tanya Gus Alex di ruang sidang, Jumat (4/9/2026) dinihari.
“Iya, betul pak,” jawab Jaja.
Kemudian, Gus Alex menceritakan bahwa pada awal tahun 2024, sebanyak 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi.
Mengetahui hal tersebut, Gus Alex mendapatkan pesan dari seseorang yang mengaku Staf Komisi VIII DPR, Yusuf yang menyatakan bahwa pimpinannya ingin bertemu.
Gus Alex menyebut, dirinya pun menemui pimpinan Komisi VIII DPR tersebut di sebuah restoran bernama Al-Romansiah Aziziyah. Di situlah para pimpinan Komisi VIII minta Gus Alex memungut uang dari penyedia katering.
“Saudara Saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada Saudara Saksi pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta saya memungut uang dari penyedia catering?” tanya Gus Alex.
“Kalau yang itu saya enggak dengar, Pak,” sahut Jaja.
Gus Alex menyebut pimpinan Komisi VIII DPR yang meminta uang tersebut yakni Abdul Wachid, Marwan Dasopang dan Ashabul Kahfi. Gus Alex juga menceritakan bahwa mereka minta untuk disipakan sejumlah uang untuk kebutuhan membeli buah tangan.
“Saudara Saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya diminta menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh?” tanya Gus Alex.
“Iya, betul,” sebut Gus Alex.
Ada 24 Anggota Panja Minta 3.000 Riyal
Di sisi lain, Gus Alex menceritakan bahwa ada sebanyak 24 orang anggota Panja Komisi VIII DPR juga ikut melakukan kunjungan kerja ke Arab.
“Saudara Saksi ingat bahwa 24 orang anggota
Panja Komisi VIII yang berangkat dinas luar negeri, perjalanan luar negeri ke Saudi itu sudah dibiayai oleh APBN. Dia dari DIPA DPR. Saudara tahu?” tanya Gus Alex.
“Iya tahu,” kata Jaja.
Lebih lanjut, Gus Alex menuturkan bahwa para anggota Panja Komisi VIII DPR meminta 3.000 riyak untuk masing-masing anggota. Namun, Gus Alex hanya menyanggupi 1.500 riyal per orang.
“Saudara Saksi ingat bahwa saya
sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal
per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per
orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?” tanya Gus Alex.
“Iya, betul bercerita,” tegas Jaja.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.
Jaksa juga menyakini perkara ini turut memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK).
Bahkan, kata jaksa, ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tetapi malah di berangkatkan.








