JAKARTA, Probusmedia — Temuan bangunan yang diduga menjadi sel mewah di Lapas Cibinong berbuntut pada dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan indikasi tersebut ditemukan dalam pemeriksaan terhadap pengelolaan bangunan dan sejumlah fasilitas di area lapas.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,”
kata Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026).
Menurut Rudi, dugaan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat dengan sejumlah kemungkinan sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi tersebut disebut dapat berupa demosi hingga pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
“Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, ari mulai demosi, pengaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.
Rudi mengatakan Itjen Kemenimipas telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap Kepala Lapas Cibinong, termasuk pemeriksaan lanjutan yang dilakukan pada Selasa malam.
“Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua, kepada Kalapas,” kata Rudi.
Dalam pemeriksaan tersebut, keterangan yang diperoleh turut dibandingkan dengan informasi yang didapat sebelumnya.
Langkah itu dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara keterangan para pihak dengan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.
“Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam,” ujarnya.
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, tim pemeriksa juga mendalami bangunan yang disebut tidak berasal dari APBN dan tidak tercatat sebagai BMN. Bangunan tersebut juga disebut tidak memiliki izin serta berada di area sempadan sungai.
Rudi mengatakan pemeriksaan tidak hanya berfokus pada bangunan, tetapi juga sejumlah fasilitas lain di lingkungan Lapas Cibinong.
Tim turut mendalami keberadaan tempat kebugaran, rencana simulator golf, hingga ruangan asimilasi yang ditemukan ditempati dua warga binaan.
Meski demikian, Rudi menegaskan pihaknya belum dapat menetapkan kesimpulan akhir hanya berdasarkan satu keterangan.
Sebab, keputusan akan diambil setelah seluruh informasi dan bukti yang relevan dianalisis secara menyeluruh.
“Karena saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” kata Rudi.
Sebanyak lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas kepala lapas, kepala pengamanan lapas, kepala seksi pembinaan dan pendidikan, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum lapas.







