JAKARTA, Probusmedia — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai Kemenimipas yang diduga terlibat praktik jual beli remisi bagi narapidana.
“Sudah kami tindak, ada beberapa orang sudah kami berikan sanksi,”
kata Agus dikutip Jumat (16/10/2026).
Namun, Agus belum membeberkan jumlah pegawai Kementerian Imipas yang dijatuhi sanksi karena terlibat jual beli remisi. Agus juga belum mengungkap jenis sanksi yang dijatuhkan.
Dia mengatakan, penjelasan lebih lengkap akan disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Dugaan praktik jual beli remisi ini mencuat setelah terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, mendapatkan pembebasan bersyarat.
Indra Kenz diketahui divonis 10 tahun penjara pada 2022 dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, Kemenimipas kemudian mencabut pembebasan bersyarat tersebut. Indra Kenz kembali menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan, pencabutan pembebasan bersyarat itu ditindaklanjuti dengan menjemput Indra Kenz untuk dipindahkan ke Lapas Tangerang.
“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,”
kata Ishadi Kamis (8/10/2026) lalu.
Dengan pemindahan tersebut, Indra Kenz tidak lagi menjalani pembebasan bersyarat dan tidak lagi berada di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Berawal dari temuan fasilitas mewah
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz.
Rekomendasi itu merupakan tindak lanjut investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
“Indra Kesuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi.
Menurut Rudi, investigasi internal menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Lapas Cibinong.
Hasil pemeriksaan juga menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN di lapas tersebut.
Kontainer itu berisi fasilitas mewah yang diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan internal Kemenimipas terhadap dugaan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.







