JAKARTA, Probusmedia — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat, tidak bakal mendapatkan remisi selama satu tahun.
“Tidak diberi remisi selama satu tahun,” kata Agus, Kamis (16/10/2026).
Agus mengatakan temuan terkait fasilitas mewah di Lapas Cibinong sejauh ini masih diproses berdasarkan ketentuan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Oleh karena itu, dia menekankan temuan tersebut tidak diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kan sudah disampaikan Pak Irjen, bahwa masih menggunakan ketentuan daripada pegawai di sini,” ujarnya.
Sebelumnya, hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas menemukan 21 bangunan di luar area Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dari jumlah tersebut, 13 bangunan tidak tercatat dalam sistem manajemen Barang Milik Negara (BMN).
Irjen Kemenimipas, Rudi Setiawan mengatakan delapan bangunan lainnya tercatat dalam sistem BMN.
Bangunan tersebut antara lain rumah kepala lapas, rumah kepala subseksi keamanan, rumah kepala subseksi registrasi, wisma asimilasi, tiga kontainer, dan satu bangunan lain yang tidak disebutkan peruntukannya.
“Totalnya ada delapan bangunan,” kata Rudi di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Sementara itu, 13 bangunan yang tidak tercatat dalam BMN merupakan temuan saat Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 22 September 2026.
Rudi merinci, bangunan tersebut terdiri dari dua bangunan yang menghadap ke sungai di bagian belakang area, delapan bangunan berpagar hitam, serta tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga.
Menurut Rudi, bangunan-bangunan di luar area utama lapas itu dibangun pada 2023 menggunakan dana swadaya warga binaan dan diperuntukkan sebagai rumah pegawai.
Namun, bangunan tersebut tidak tercatat dalam sistem BMN. Saat terjadi pergantian kepala lapas pada 2023, bangunan itu kemudian direnovasi pada 2025 dan selesai pada awal 2026.
Rudi menjelaskan, bangunan tersebut tidak menggunakan anggaran negara sehingga tidak dapat dicatat sebagai BMN. Perabotan di dalamnya juga disebut tidak dibeli menggunakan uang negara.






