JAKARTA, Probusmedia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menampilkan sejumlah barang bukti yang telah disita dari mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dalam barang bukti yang ditampilkan jaksa KPK, ada mobil Honda BRV, mobil Range Rover, sejumlah tas mewah berbagai merek, gelang berlian, rumah mewah di kawasan Sentul City, Bogor.
Ridwan merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Saksi lainnya yang dihadirkan ialah Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020, Abdul Muhyi; Nila Adulitya Devi (swasta); dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.
“Ini?” tanya jaksa mengonfirmasi barang bukti kepada Ridwan
“Betul,” jawab Ridwan.
“Sudah disita ya?” tanya jaksa lagi.
“Iya, saya kembalikan,” lanjut Ridwan.
“Uang untuk membeli bersumber dari mana? Apakah dari percepatan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)?” sebut jaksa.
Kemudian, pada persidangan hari ini, Ridwan turut membenarkan bahwa dirinya telah menerima uang dari sejumlah PIHK untuk percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Ridwan menyebut, uang tersebut telah dikembalikan kepada PIHK.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50 persen. Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.
Jaksa juga menyakini perkara ini turut memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK).
Bahkan, kata jaksa, ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tetapi malah di berangkatkan.