JAKARTA, Probusmedia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut membongkar berita acara pemeriksaan (BAP) milik mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Jaksa membongkar terkait dengan BAP mengenai dugaan aliran uang kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke sejumlah pihak, termasuk Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500.
“Ini yang dinantikan oleh kita semua pak. Ini yang jadi masalah. Ini yang jadi penasaran kita semua. (Tunjukkan BAP). Di sini ada angka US$271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian 905.000 US dolar,” ujar jaksa di ruang sidang.
“Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) klir. Yang kedua Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020) klir. Yang ketiga saudara Ridwan klir. Yang keempat ini pak, 271.500 klir atau tidak?” tanya jaksa.
“Tanpa mengurangi rasa hormat pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, enggak klir,” kata Ridwan.
“Pertanyaannya 271.500 itu bergerak ke mana?” lanjut jaksa.
“Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke pak Rizky Fisa,” ungkap Ridwan.
“Kalau 181.000 dikali 3 berarti kan angkanya 543.000. Kemudian kalau ditambah 271 angkanya menjadi 814.500, kemudian ada selisih 90.500. Nah, 90.5000 ini geser ke mana?” lanjut jaksa.
“Bukan 90.500. Izin pak, di BAP selanjutnya ada karena saya menemukan bukti,” ungkap Ridwan.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50 persen.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.
Jaksa juga menyakini perkara ini turut memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK).
Bahkan, kata jaksa, ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tetapi malah di berangkatkan.