JAKARTA, Probusmedia — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Indra Kenz segera kembali ke Lapas Kelas IIA Cibinong, setelah pembebasan bersyaratnya dicabut.
Kebebasan Indra Kesuma alias Indra Kenz menjadi sorotan setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut ada kekeliruan dalam pemberian remisinya.
“Harus kembali, kalau tidak ya dijemput paksa,” kata Andreas saat dihubungi Probusmedia, Selasa (6/10/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu mengapresiasi keputusan Menteri Imipas Agus itu karena pembebasan bersyarat dapat ditangguhkan apabila terdapat persoalan.
Menurut dia, langkah itu juga dapat dilakukan apabila warga binaan terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
“Langkah tindakan Menteri Imipas sudah betul,” kata Andreas.
Andreas mengatakan Menteri Imipas Agus memiliki kewenangan untuk menangguhkan pembebasan bersyarat apabila persyaratan yang telah ditetapkan tidak terpenuhi.
Ketentuan tersebut juga berlaku apabila terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan warga binaan selama menjalani pembebasan bersyarat.
“Kalau ada persyaratan pembebasan bersyarat belum dipenuhi atau ada pelanggaran disiplin, bisa saja pembebasan bersyaratnya ditangguhkan oleh Menteri,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto sebelumnya memastikan pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz akan dicabut. Keputusan tersebut berkaitan dengan persoalan dalam proses pemberian remisi yang menjadi dasar pembebasan bersyarat Indra.
“Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus Andrianto di kawasan Gedung Kementerian Hukum (Kemenkum) Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Persoalan tersebut turut dikaitkan dengan dugaan keterlibatan Indra Kenz dalam fasilitas yang disebut mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Irjen Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengungkapkan tempat yang disebut guest house itu awalnya merupakan tempat tinggal yang digunakan untuk penyimpanan barang serta kantor sarana asimilasi dan edukasi.
Menurut Rudi, tempat tersebut kemudian diubah menjadi guest house oleh sejumlah warga binaan untuk menerima kunjungan. Tim investigasi juga menemukan sejumlah ruang penyimpanan berupa kontainer di dalam lapas.
“Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer. Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz),” kata dia.
Indra Kenz diketahui mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Selama berstatus bebas bersyarat, dia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.
Dalam perkara Binomo, Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan.
Hukuman tersebut berkaitan dengan perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang.





