JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan uang senilai Rp13,2 triliun kepada negara.
Uang tersebut dipajang dalam tumpukan menyerupai dua gunung di lokasi acara di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pantauan dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden menunjukkan uang tersebut ditempatkan di bagian depan lokasi acara.
Uang pecahan Rp100.000 itu disusun dalam bundel plastik transparan dan ditumpuk dalam jumlah besar.
Di bagian atas tumpukan terdapat papan yang mencantumkan nilai total uang yang akan diserahkan kepada negara, yakni Rp13.241.335.681.910,13.
Uang tersebut rencananya diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Penyerahan itu juga dijadwalkan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Total uang yang diserahkan mencapai Rp13,24 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber penerimaan negara.
Sebanyak Rp3.475.738.523.741,13 merupakan denda administratif di bidang kehutanan.
Kemudian, Rp1.535.750.234.271 merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus yang ditangani Kejagung.
Sementara itu, Rp8.229.846.923.898 berasal dari penerimaan pajak wajib pajak sebagai tindak lanjut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dengan demikian, porsi terbesar dari total uang tersebut berasal dari penerimaan pajak, disusul denda administratif bidang kehutanan dan PNBP penanganan tindak pidana khusus.





