Penulis
Zendy PradanaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang Rp106,3 miliar terkait dengan kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor pada lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Uang tersebut disita penyidik dari tangan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa penyidik akan mengusut sampai tuntas kasus rasuah di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu yang tengah ditelusuri penyidik yakni dugaan aliran uang yang digunakan Nusron Wahid.
“Tentunya uang-uang yang sebesar Rp106 sekian miliar itu untuk penggunaannya nanti akan ditelusuri lagi dalam proses penyidikan ke depan,” ujar Taufik kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
“Apakah itu memang benar informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi NW, itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik nanti ke depan,” lanjutnya.
Sampai dengan saat ini, tim penyidik KPK masih berfokus mengamankan barang bukti di lapangan.
Diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.