JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah di wilayah Jawa Timur pada Selasa (29/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan agar penyidik mendapatkan tambahan informasi mengenai pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur.
Saat ini penyidik tengah membidik dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Bahwa hari ini, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah, dalam pengembangan penyidikan perkara di Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Dari tiga rumah tersebut, salah satunya adalah kediaman mantan Wali Kota Madiun, Maidi selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Madiun.
“Di mana tiga lokasi rumah yang dilakukan penggeledahan yaitu: rumah saudara MD, eks Wali Kota Madiun, kemudian rumah dari saudara HD yang merupakan pihak keluarga dari saudara MD, dan juga rumah dari salah seorang camat di lingkungan Kota Madiun,” ujarnya.
Budi mengatakan penyidik saat ini tengah fokus dengan pelacakan aset hingga pencarian aset yang diduga berkaitan dengan dugaan TPPU.
Menurutnya, pengembangan penyidikan kasus dugaan rasuah masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang bersifat umum.
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemkot Madiun ini sudah menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
Kemudian, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Para tersangka kini sudah masuk meja hijau persidangan. Bahkan para tersangka sudah dijatuhi tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 7 tahun 2 bulan penjara kepada Maidi. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa juga menuntut Maidi membayar denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti senilai Rp8,5 miliar atas dua perkara utama.
Jaksa sebelumnya mendakwa Maidi telah melakukan pemerasan terkait perizinan proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo yang memanfaatkan dana CSR senilai Rp1,7 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa juga menuntut Direktur Utama CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, hukuman 4 tahun 10 bulan penjara karena terbukti membantu Maidi.
Selain itu, jaksa mendakwa Maidi menerima gratifikasi berupa commitment fee perbaikan jalan dari Dinas PUPR Pemkot Madiun senilai Rp9,8 miliar.
Selanjutnya, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dalam kasus ini dijatuhi tuntutan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta.




